Polres Tanjungbalai

Beralasan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari P Curi Emas dan Uang, Diamankan Unit Res Polsek Datuk Bandar

Wanita inisial P (33) warga Tanjungbalai terduga pelaku pencurian uang dan emas ditajan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (15/2/2023)

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Wanita inisial P (33) warga Tanjungbalai terduga pelaku pencurian uang dan emas ditajan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Seorang wanita inisial P (33) warga Tanjungbalai terduga pelaku pencurian uang dan emas ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, P nekat beralasan melakukan pencurian emas dan uang  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka idamankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai pada Senin (13/2/2023) pukul 19.00 WIB Atas laporan korban AN Syahroni (49) warga Lingkungan Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

P beraksi di Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai degan uang curian sejumlah Rp 9.600.000 dan uang kontan senilai Rp 1150.000.

Menambahkan keterangan Kapolres, Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman sinaga SH MH menjelaskan kronologis peristiwa pencurian.

"Pencurian dilakukan pada Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 09.30 WIB dari dalam rumah pelapor Syahroni (49) warga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berupa uangdan cincin emas,"sebut Kapolsek.

Lalu kasus pencurian itu dilaporkan pada pada 13 Pebruari 2023 oleh korban.

Ketika keberadaan pelaku di Jalan Jend.Sudirman Kota Tanjung Balai.

Ketika keberadaan pelakudi Jalan Jend Sudirman Kota Tanjung Balai, Polsek Datuk Bandar menuju lokasi.

Tepat pukul 19.00 WIB Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin oleh Kanit ReskrimIptu Eko Adi R SH MH berhasil mengamankan pelaku. 

Menjawab interogasi polisi, pelaku mengaku menjual kepada seseorang yangtidak dikenalnya di jalan gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai seharga Rp 3.000.000.

"Pelaku menambahkan bahwa uang tunai hasil curian dan uang penjualan emas telah pelaku habiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,"sebut Kapolsek.


Kemudian team membawa pelaku ke polsek datuk bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 362 dari KUHPidana. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved