Polres Karo
Unit V PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, PT (37), warga Kecamatan Munthe Kabupaten Karo ditangkapp Polres Karo pada Jumat (27/01/2023) lalu
TRIBUN-MEDAN.COM KARO -Satreskrim Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, PT (37), warga Kecamatan Munthe Kabupaten Karo Jumat (27/01/2023) lalu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH SIK MH dikonfirmasi pada Selasa (14/2/2023) mengataka tersanka ditangkap di Desa Juhar Kecamatan Juhar Kabupaten Karo oleh Personil Unit PPA yang dipimpin Kanit V Ipda Sri Wahyuni, SH.
"PT ditangkap atas tindakan cabul yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang masih dibawa umur hingga hamil, yang terjadi pada Juni 2022 lalu di Kecamatan Munthe,"ujarKapolres Karo.
Tindakan PT tersebut, diketahui sejak bulan Juli 2022 lalu.
Saat itu pihak BPBD Desa di Kecamatan Munthe bersama dengan P2TPA Kab Karo datang ke UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo menyampaikan informasi seorang anak perempuan telah dihamili bapak kandungnya.
"Sayangnya, keberadaan anak yang dimaksud tidak ditemukan keberadaannya dan menurut informasi disembunyikan pihak dari keluarga bapak kandungnya,"kata Kapolres Karo.
Hingga Januari 2023, UPPA mendapat informasi dari P2TP2A bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi dan diketahui Anak perempuan tersebut merupakan anak perempuan yang dilaporkan telah dihamili oleh bapak kandungnya.
Unit V PPA, selanjutnya melakukan pencarian keluarga dari anak Perempuan tersebut, dan diketahui Paman Anak Perempuan tersebut (saudara dari Ibu kandung korban), Benny Kristanto(32), warga JL. Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe.
Saat dihubungi petugas, Pamannya Benny merasa keberatan dikarenakan pada bulan Juli 2022 lalu ia telah mengetahui kejadian yang dialami keponakannya dan menyarankan keluarga untuk melaporkan hal tersebut ke Polisi
"Jadi, keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban dari pamannya tersebut, hingga korban ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu,"jelas Kapolres Karo.
Sementara itu, ibu kandung Korban atau istri dari PT, juga telah pergi melarikan diri karena tidak tahan, dikarenakan suaminya, selalu berulang melakukan pengganiayaan terhadapnya.
Menerima informasi dari Paman Korban Benny Kristanto, selanjutnya UPPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A Kab Karo menuntun Paman Korban untuk membuat Laporan Polisi atas peristiwa tersebut.
"Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo",ujar Kapolores karo.
PT dikenakan melanggar pasal "Persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur", sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun hukuman penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku ayah kandung. (Jun-tribun-medan.com).
| Terima Hibah Renovasi Gedung Utama Polres Karo dari Pemda, Kapolres: Tingkatkan Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Memasuki Masa Tenang, Jajaran Polres Tanah Karo Amankan Kegiatan Pembersihaan Alat Peraga Kampanye |
|
|---|
| Cegah Masuknya Narkoba dan Kejahatan, Polres Tanah Karo Razia di Perbatasan Sumut - Aceh Dini Hari |
|
|---|
| Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Tanah Karo Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri |
|
|---|
| Grebek Cafe Remang di Dusun Sembekan Desa Lau Pengulu, Polres Tanah Karo Amankan 14 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cabuli-anak-ditangkap-Polres-Karo-pada-Jumat-27012023-lalu.jpg)