Kasus Bayi Meninggal

Terima LAHP Ombudsman, Bupati Dairi Ngaku Sudah Evaluasi dan Pembenahan

Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman terkait kasus meninggalnya bayi dalam kandungan.

Terima LAHP Ombudsman, Bupati Dairi Ngaku Sudah Evaluasi dan Pembenahan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara terkait kasus meninggalnya bayi dalam kandungan di kantor Ombudsman Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (14/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Eddy menyebut pihaknya sudah mengambil langkah evaluasi untuk memperbaiki pelayanan di RSUD Sidikalang.

"Dari LAHP yang ada kami menilai apa yang dilakukan Ombudsman sudah cukup cepat memberikan banyak masukan kepada kami agar pelayanan kesehatan ditingkatkan," ujarnya.

Eddy menyebut, pihaknya sudah menerima permintaab Ombudsman untuk memberikan sanksi terhadap tenaga medis yang bertanggung jawab pada pasien.

"Pertama itu kaitannya dengan tenaga medis. Tenaga medis kami yang terkait dengan proses meninggalnya bayi dalam kandungan. Berdasarkan penelitian Ombudsman kami diminta untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
Kedua, memperbaiki beberapa hal terkait pelayanan rumah sakit. Itu adalah rekomendasi dari Ombudsman," ungkapnya.

Dikatakan Eddy Berutu, sebelum pertemuan dengan Ombudsman Sumut pihaknya melalui sekretariat daerah, dewan pengawas, dan direksi rumah sakit sudah mengambil langkah evaluasi.

"Pertama komite Mndik sudah melakukan penelitian terhadap masalah ini. Kedua secara mandiri komite disiplin sudah dilakukan. Saya juga menugaskan secara khusus inspektur, kami punya lembaga itu yang membantu proses ini," katanya.

Eddy juga mengatakan pihaknya sudah menambah personel dokter yang bertugas di RSUD Sidikalang.

"Dokter obgyn kita yang bertugas sekarang sudah menjadi dua, sebelumnya hanya 1. Dokter obgyn yang bertugas dalam kasus ini untuk sementara kita bebastugaskan agar beliau bisa berkonsentrasi untuk menghadapi kasus ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan tambah 1 lagi dokter obgyn bertugas di Kabupaten Dairi untuk melayani masyarakat khususnya persalinan," ucapnya.

Eddy Berutu juga memastikan pihaknya akan menjalankan rekomenasi yang disampaikan dalam LAHP Ombudsman.

"Yang kedua kami akan menindaklanjuti saran koreksi yang sudah disampaikan oleh Ombudsman agar pelayanan rumah sakit bisa ditingkatkan," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved