Polres Tanjungbalai

Sempat Melarikan Diri, Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu, Barang Buktinya Buat Mata Melotot

Satres Narkoba menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ia adalah B alias I (48) warga Jalan Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan

Istimewa
Satres Narkoba menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ia adalah B alias I (48) warga Jalan nKereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 

Sempat Melarikan Diri, Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Sabu, Barang Buktinya Buat Mata Melotot

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Ia adalah B alias I (48) warga Jalan Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi menceritakan pada Sabtu (19/3/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pria dan wanita masing-masing berinisial R alias I dan H alias A.

Selanjutnya, R alias I mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial B alias I di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Teluk Nibung. "Sekitar pukul 02.30 WIB, dilakukan pencarian terhadap B alias I, dirumahnya yang beralamat di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan," akunya.

B alias I sempat melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas. Ia kabur dari depan rumahnya. "Kita menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kamar miliknya," ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB mengetahui keberadaan pelaku B alias I sedang berada di rumahnya di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

"Selanjutnya tim langsung bergerak menuju lokasi dan benar menemukan tersangka B alias I dan langsung ditangkap dan keterangan tersangka B alias I mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya," kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini.

Kepada petugas, ia mengaku sabu tersebut akan ia perjualbelikan. "Kita sudah membawa yang bersangkutan ke Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan lanjuta," akunya.

Mengenai berapa berat barang bukti sabu yang diamankan, orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ini, ada sekitar 1.562,76 gram.

"Kita juga mengamankan uang sebesar Rp 87 Juta dari sebuah tas warna coklat," katanya.

Atas tindakannya, kata Kasat Narkoba, pelaku melanggar Pasal ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved