Sidang Ferdy Sambo Cs

SALAM METAL Kuat Maruf ke Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 15 Tahun Penjara Oleh Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuat Ma’ruf menghadiri sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Kuat Ma’ruf menghadiri sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf karena terbukti secara sah melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan putusan hakim, Kuat langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Saat hendak keluar ruangan, Kuat terekam memberikan salam metal ke arah jaksa penuntut umum.

Adapun hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah Kuat Ma’ruf masih punya tanggungan keluarga.

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved