Seleksi Eselon II

Dugaan Kecurangan Seleksi Eselon II, Kepala BKD Tanggapi Laporan Antony Sinaga ke KASN 

Kepala BKD Provinsi Sumut menanggapi laporan staf staf ahli Bupati Deliserdang Antony Sinaga terkait dugaan kecurangan pengisian jabatan eselon II.

Dugaan Kecurangan Seleksi Eselon II, Kepala BKD Tanggapi Laporan Antony Sinaga ke KASN 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Utara Safruddin menanggapi laporan staf staf ahli Bupati Deliserdang Antony Sinaga terkait dugaan kecurangan pengisian jabatan pimpinan tinggi (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

Safruddin mengatakan, pihak panitia seleksi telah melakukan pemeriksaan kesesuaian berkas dalam seleksi administrasi. Dari hasil tersebut, dokumen Sasaran Kerja Pevawai (SKP) Antony Sinaga dinyatakan tidak sesuai.

"Kalau Soal Antony Sinaga dia kan memang tidak lulus administrasi. Kenapa? Karena SKP dia tahun 2021 tidak sesuai ketentuan. Itu yang pertama dulu, itu bisa kita buktikan. Kan kalau seleksi administrasi harus ada evidence-nya, ada buktinya," ujar Safruddin saat diwawancarai di Medan, Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut Safruddin mengatakan, dalam proses seleksi administrasi, pansel hanya berwenang melihat kesesuaian format berkas dengan aturan yang sudah ditentukan.

"Tim seleksi melihat dokumen berdasarkan format yang sesuai diatur oleh ketentuan dan sudah ada formatnya. Soal isi, kita kan enggak ada kewenangan kita meneliti kebenaran materiilnya," ungkapnya.

Sementara, terkait laporan Antony Sinaga ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pemalsuan dokumen Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3 milik salah satu peserta seleksi eselon II, Safruddin mengatakan hal itu sah-sah saja.

"Jadi kalau dia berpikir seperti itu boleh-boleh saja tetapi menurut saya tidak tepat dia berpikir seperti itu apalagi dia sarjana hukum dan S2 hukum juga," katanya.

Safruddin pun meminta agar Antony Sinaga memberikan bukti kepada KASN soal laporan yang ia layangkan.

"Soal kemudian dia ada merasa ini itu ya dia membuktikan dong, mana yang dipalsukan mana yang dimanipulasi. Kalau pansel kan yang penting ada dokumennya, dilihat formatnya sesuai, tahunnya ditandatangai pejabat yang berwenang, selesai," ucapnya.

Safruddin menegaskan kembali bahwa penyebab ketidaklulusan Antony Sinaga dalam proses seleksi memang murni karena ketidaksesuaian dokumen yang dikirimkan ke pansel.

"Kalau dokumen dia memang enggak begitu makanya dia enggak lulus," tuturnya.

Safruddin menuturkan, pihaknya juga sudah menyiapkan surat klarifikasi ke KASN untuk menanggapi laporan Antony Sinaga.

"Sudah, sudah kita siapkan surat nanti akan diteken Pak Sekda selaku pejabat yang berwenang kepada KASN. Intinya sama apa yang kira-kira saja jelaskan ini, itu jugalah yang akan dimuat tapi dalam bahasa surat inikan bahasa lisan," pungkasnya.

Sebelumnya, Antony Sinaga melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi pengisian jabatan Eselon II Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam laporan tertanggal 26 Januari 2023 itu, Antony menyebut ada kejanggalan dirinya yang tidak diluluskan dalam seleksi administrasi.

Antony mengatakan, ASN Pemprov Sumut yang lulus justru adalah yang telah ia laporkan ke KASN atas dugaan pemalsuan dokumen penilaian prestasi kerja (DP3).

"Saya meminta Sekda Arief Trinugroho membatalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pengisian jabatan eselon II karena meluluskan Desni Maharani Saragih, Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu dan pelaksana tugas (PLT)
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu," ujar Antony Sinaga, Selasa (31/1/2023).

Antony yang mengajukan lamaran sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara mengatakan, dirinya heran mengapa pansel meluluskan Desni Saragih yang sudah sudah ia laporkan kepada Ketua Komisi Apratur Sipil Negara RI di Jakarta.

Selain ke KASN, Antony juga melaporkannya ke Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawaian
Negara RI di Jakara, Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri di Jakarta, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

"Laporan itu atas dugaan Manipulasi DP3 Kenaikan Pangkat TMT 25 Mei s/d 31 Desember 2018 dan DP3 TMT 1 Januari s/d 17 Juni 2019 yang dipergunakan untuk kenaikan pangkat Desni Maharani Saragih, dari Penata Tingkat I (III D) ke Pembina (IV-A) TMT 01 Oktober 2020," jelasnya.

Dalam laporannya, Antony juga meminta KASN untuk mencabut izin Sekda Arief Trinugroho untuk melakukan Rotasi, Mutasi dan Open Biding, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya berharap dengan pelaporan saya ini bisa terwujud pemerintahan Sumatera Utara yang Bersih dan Bermartabat," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan klarifikasi atas laporan Antony Sinaga akan dilakukan oleh KASN pada Jumat 3 Februari 2023 mendatang. Dalam undangan yang dilihat tribun-medan.com, Antony juga diminta untuk menyiapkan bukti dokumen DP3 yang diduga dipalsukan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Trinugroho mengatakan, proses seleksi administrasi sudah dilakukan dengan teliti oleh panitia seleksi.

"Kalau yang bersangkutan tidak lulus, itu hasil dari panitia seleksi, bukan hasil dari sekda sebagai ketua, jadi diteliti semua berkas-berkasnya oleh panitia seleksi. Itu ada berita acaranya semua," ujarnya.

Arief mengatakan, bagi peserta seleksi yang tidak lulus bisa langsung menanyakan alasannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

"Kalau misalnya yang bersangkutan tidak terima silakan tanya ke BKD kenapa beliau tidak lulus, kenapa yang ini lulus, semua transparan kok," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved