PELAJAR 18 Tahun Nekat Sodomi Teman di Toilet Sekolah 6 Kali, Kini Diamankan Polisi

Seorang pelajar asal Bojonegoro diamankan polisi lantaran menyodomi temannya di toilet sekolah hingga enam kali.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.COM/HAMIM
WF (18), pelajar di Bojonegoro, Jawa Timur, yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian gara-gara menyodomi teman sesama pelajar hingga 6 kali di toilet sekolah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pelajar asal Bojonegoro diamankan polisi lantaran menyodomi temannya di toilet sekolah hingga enam kali.

Tersangka WF ( 18), remaja asal Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diduga memiliki orientasi seks sesama jenis tersebut.

Ia pun tega menyodomi temannya sesama pelajar SMA berinisial MS (16) di dalam toilet sekolah.

Aksinya itu pun dilakukannya hingga enam kali.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya tersebut terakhir di Bulan Desember 2022.

Saat itu, sekira pukul 10.00 WIB, tersangka mengajak korban masuk ke dalam toilet sekolah dan memaksa korban agar mau menuruti hasratnya.

"Korban tidak kuasa menolak, karena tersangka memaksa dengan menekankan jempol tangannya ke pundak korban," kata AKBP Rogib Triyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.

Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.

Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.

"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15  tahun dan paling singkat 3 tahun," pungkasnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved