Breaking News

Medan Memilih

KPU Medan Mulai Coklit Pemilih Pemilu 2024, Begini Penjelasannya 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ke masyarakat. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Apel petugas Pantarlih sebelum terjun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan Coklit ke masyarakat di Kota Medan.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ke masyarakat. 

Pelaksanaan kegiatan Coklit dilakukan mulai Minggu, tanggal 12 Februari 2023 hingga14 Maret 2023 mendatang.

Baca juga: 453 Peserta PPS Resmi Dilantik, Ketua KPU Medan: Jaga Sikap dan Jangan Menyeleweng Dari Aturan

Pencoklitan tersebut dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) langsung ke rumah-rumah warga.

Dalam kegiatan ini ada 6.920 Pantarlih yang diterjunkan, menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan hasil pemetaan TPS.

Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi Kota Medan, Nana Miranti menyatakan, tahapan Coklit ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Dalam proses ini KPU butuh peran serta masyarakat Kota Medan secara luas," ucap Nana kepada Tribun Medan, Senin (13/2/2023).

Menurut Nana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pantarlih wajib bertemu dan mendatangi secara langsung  warga yang akan ikut serta dalam pemilihan nanti.

Nana menjelaskan dalam kegiatan coklit tersebut, ada beberapa tugas yang harus dilakukan Pantarlih

Di antaranya melakukan pencocokan data pemilih yang terdaftar di dalam Formulir A atau daftar pemilih dengan dokumen administrasi yang ada pada pemilih, berupa KTP elektronik atau Kartu Keluarga.

“Jika dalam proses coklit nantinya, dijumpai ada elemen pemilih yang salah. Misalnya seperti alamat, tempat lahir atau elemen lainnya. Pantarlih dapat melakukan perbaikan, selama bukti administrasi berupa KTP el dan KK ada”, ujar Nana.

Pantarlih juga dapat mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti disebabkan karena meninggal dunia serta berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri, selama bukti administrasinya dapat ditunjukkan ke pantarlih.

"Tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau berstatus anggota TNI/Polri. Tentu harus dilengkapi dengan surat keterangan. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk berperan membantu petugas Pantarlih. Sebab coklit ini bertujuan untuk memastikan data pemilih lebih akurat," ujarnya.

Terkait dengan kesiapan masyarakat, Nana mengatakan masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang benar terkait identitas kependudukan keluarga.

Menurut Nana, seluruh kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan bukti administrasi (de jure), sesuai dokumen kependudukan yang bisa ditunjukkan pada Pantarlih.

Baca juga: KPUD Karo Minta Pantarlih Tegas dan Teliti Saat Coklit Data Pemilih

"Masyarakat dapat menyiapkan bukti dukung berupa KTP Elektronik (KTP-el) serta Kartu Keluarga (KK), Agar memudahkan proses coklit oleh Pantarlih," katanya.

Selanjutnya, Pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah sebagai bukti sudah dilakukan coklit.

"Selain di tempe stiker coklit, masyarakat yang sudah dicoklit akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya," jelas Nana.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved