Kemenkumham Sumut
Belasan Warga Binaan di Lapas Barus Terima Program Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat
Kepala Lapas Kelas III Barus, Bahtiar Sembiring, meminta kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan bebas untuk memanfaatkan program asimilasi
TRIBUN-MEDAN.COM, BARUS - Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Barus dipulangkan ke rumahnya masing-masing, Senin (13/2/2023).
Pasalnya, mereka baru saja mendapatkan atau masuk dalam program Integrasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM diantaranya sembilan orang menerima program Asimilasi di Rumah dan empat orang program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas III Barus, Bahtiar Sembiring, meminta kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan bebas untuk memanfaatkan program asimilasi sebaik-baiknya.
Ia menegaskan, program asimilasi rumah ini bukan berarti bebas sepenuhnya.
"Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, hal yang penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat," kata Bahtiar.
Bahtiar menambahkan bahwa 13 orang WBP ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB).
"Program perpanjangan waktu Asimilasi di Rumah merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan serta mengatasi permasalahan over capacity," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM kembali memperpanjang program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak.
Program yang bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 itu diputuskan diperpanjang hingga Juni 2023.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19, program Asimilasi di Rumah ini menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.
Dengan diperpanjangnya Asimilasi di Rumah ini WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, maka asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
*
Kemenkumham Sumut
berita Tapteng
Kanwil Kemenkumham Sumut
Berita Medan Terkini
berita sumut terkini
| Secure Computer User Jadi Fokus Pembahasan Hari Kedua Supervisi TI dan TOT Kemenkumham Sumut |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Supervisi Layanan TI dan TOT dari PUSDATIN |
|
|---|
| Ramaikan HDKD ke-78, Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Turnamen Tenis Lapangan Bersama Wamenkumham |
|
|---|
| Tutup Sostek, Kadivpas Kemenkumham Sumut: Jadikan Tata Nilai PASTI sebagai Pedoman Menjalankan Tugas |
|
|---|
| Rakor Resmi Ditutup, Kepala BSK: Pendekatan Top Down Penting Namun yang Bottom Up Harus Diakomodir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/13-Warga-Binaan-Bebas.jpg)