Polres Tebingtinggi

Pelaku Narkoba dari Perumnas Bagelen Diringkus Polisi di Rumahnya

Seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu warga Perumnas Bagelen diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

Istimewa
JWS alias Juli (54) warga Jalan Meranti No 7A Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi 

Pelaku Narkoba dari Perumnas Bagelen Diringkus Polisi di Rumahnya

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu warga Perumnas Bagelen diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Ia ditangkap di rumahnya Jalan Meranti No 7A Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 11.45 WIB.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono menyampaikan pelaku berinisial JWS alias Juli (54) warga sekitar TKP diamankan petugas beserta barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 gram, satu kotak plastik dengan tutup warna ungu dan satu bungkus plastik berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong.

Sebelumnya personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial JWS alias Juli pada hari Kamis lalu (2/2/2023) sekira pukul 11.45 WIB di Jalan Meranti Perumnas Bagelen tepatnya di dalam rumah.

"Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik dengan tutup warna ungu yang berisikan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan di bawah tempat tidur yang diduduki diruang tamu rumah pelaku," terangnya.

Selain itu, imbuhnya, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian tepatnya di ruang rumah pelaku.

"Petugas menanyakan milik siapa barang barang yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui dan menjawab benar miliknya," katanya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam hal ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved