Polres Tebingtinggi
Pelaku Narkoba dari Perumnas Bagelen Diringkus Polisi di Rumahnya
Seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu warga Perumnas Bagelen diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
Pelaku Narkoba dari Perumnas Bagelen Diringkus Polisi di Rumahnya
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu warga Perumnas Bagelen diringkus personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Ia ditangkap di rumahnya Jalan Meranti No 7A Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 11.45 WIB.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono menyampaikan pelaku berinisial JWS alias Juli (54) warga sekitar TKP diamankan petugas beserta barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,09 gram, satu kotak plastik dengan tutup warna ungu dan satu bungkus plastik berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong.
Sebelumnya personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial JWS alias Juli pada hari Kamis lalu (2/2/2023) sekira pukul 11.45 WIB di Jalan Meranti Perumnas Bagelen tepatnya di dalam rumah.
"Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik dengan tutup warna ungu yang berisikan satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan di bawah tempat tidur yang diduduki diruang tamu rumah pelaku," terangnya.
Selain itu, imbuhnya, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik-plastik klip transparan kosong dari atas lemari pakaian tepatnya di ruang rumah pelaku.
"Petugas menanyakan milik siapa barang barang yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui dan menjawab benar miliknya," katanya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam hal ini pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)
| Polres Tebing Tinggi Gelar Cooling System untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif |
|
|---|
| Sat Reskrim Cek Lokasi Program Ketahanan Pangan di Tebing Tinggi |
|
|---|
| Wujudkan Bersih Narkoba, Kapolsek Sipispis Pimpin Penggerebekan Sarang Sabu di Tengah Kebun |
|
|---|
| Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Imbau Pengguna Jalan Saat Penerangan Keliling |
|
|---|
| Jumat Barokah Polsek Sipispis, Bantu Warga yang Membutuhkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jws-sabu-Tebingtinggi.jpg)