Kemenkumham Sumut
Dirwatkeshab Berikan Penguatan kepada UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Watkeshab), Elly Yuzar memberikan Penguatan layanan perawatan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Watkeshab), Elly Yuzar memberikan Penguatan layanan perawatan kesehatan dan rehabilitasi bagi Lapas/Rutan se-Medan Raya bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, sedangkan UPT Lapas/Rutan di luar Medan Raya melalui zoom, Kamis (9/2/2023).
Monev dalam rangka memenuhi surat perintah PLH. Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6- KP.04.01-10 tanggal 06 Februari 2023 terkait Kegiatan Uji Petik Focus Group Discussion (FGD) Perawatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebutuhan Dasar Narapidana, Anak Binaan, Tahanan dan Anak di Lapas, LPAS, Rutan dan LPKA.
Kegiatan dimulai dengan kata sambutan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudi Sianturi dan Penyampaian terkait Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi di UPT Pemasyarakatan. Dalam sambutannya, Rudi menyampaikan sebanyak 19 Lapas dan Rutan sudah memiliki izin klinik.
“Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 dimana sebanyak 07 Lapas dan Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera yang menjadi prioritas percepat izin klinik,” ucap Rudi.
“Untuk saat ini belum seluruh Lapas dan Rutan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memilki tenaga kesehatan. Adapun jumlah tenaga Kesehatan yang ada di Lapas/Rutan/LPKA Sumatera Utara sebanyak 122 orang,” jelas Rudi.
Lebih lanjut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar menyampaikan dari 39 UPT Pemasyarakatan di Wilayah Sumatera Utara, sebanyak 19 UPT sudah memiliki Izin Klinik dan 20 UPT Pemasyarakatan belum memiliki Izin Klinik.
“Kepada UPT Pemasyarakatan yang sudah memiliki Izin Klinik agar memperhatikan masa berlaku Izin Klinik dan mempersiapkan untuk perpanjangan Izin Klinik di tempatnya masing-masing serta diharapkan melakukan langkah-langkah persiapan Akreditasi Klinik,” tegas Elly.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. (*)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut
Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi
Kanwil Kemenkumham Sumut
| Secure Computer User Jadi Fokus Pembahasan Hari Kedua Supervisi TI dan TOT Kemenkumham Sumut |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Supervisi Layanan TI dan TOT dari PUSDATIN |
|
|---|
| Ramaikan HDKD ke-78, Kakanwil Kumham Sumut Ikuti Turnamen Tenis Lapangan Bersama Wamenkumham |
|
|---|
| Tutup Sostek, Kadivpas Kemenkumham Sumut: Jadikan Tata Nilai PASTI sebagai Pedoman Menjalankan Tugas |
|
|---|
| Rakor Resmi Ditutup, Kepala BSK: Pendekatan Top Down Penting Namun yang Bottom Up Harus Diakomodir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bdbnjkkkk.jpg)