Status Tersangka Hasya Dicabut

Setelah Viral Polisi Akhirnya Cabut Status Tersangka Hasya, Polda Metro Jaya: Kami Minta Maaf!

Buntut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra kini pihak Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Buntut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra kini pihak Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan.

Oleh sebab itu, status tersangka yang melekat pada Hasya meski sudah meninggal dunia, kini resmi dicabut.

Atas ketidaksesuaian tersebut, pihak kepolisian menyampaikan permintaan maafnya.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

Pihaknya menemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nompr 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penatapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuain dalam tahapan tersebut," sambungnya.

Setelah itu, Trunoyudo menegaskan bahwa status tersangka terhadap Hasya sudah resmi dicabut.

Ia mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (timsus) menemukan adanya novum atau bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Hasya setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Nantinya, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam terkait kasus ini untuk memperbaiki implementasi prosedural di lapangan.

"Kami, Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Hasya dan Purnawirawan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono dilakukan penyelidikan ulang.

Hal itu lantaran pihak keluarga Hasya tidak terima dengan dijadikannya Hasya sebagai tersangka meski sudah meninggal dunia.

Dalam penyelidikan ulang itu sampai dilakukan rekonstruksi atau reka ulang kejadian kecelakaan dengan melibatkan pihak eksternal. (*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved