Breaking News

Rudapaksa

Pria di Tanjungbalai Tega Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku pun Langsung Ditangkap

Seorang pria berinisial Z ditangkap Polres Tanjungbalai setelah merudapaksa anak tirinya di rumah

HO
Pelaku Z diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai, cabuli anak tiri hingga melakukan persetubuhan hingga berulang kali. 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Seorang lelaki berinisial Z (50) diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. 

Z dilaporkan oleh istrinya N (42) karena ketahuan mencabuli korban dengan menciumi korban sembari tidak menggunakan celana. 

"Kejadian itu bermula Minggu (5/2/2023) kemarin. Korban mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya yang bukan lain adalah tersangka," kata Eri, Selasa(7/2/2023). 

Baca juga: Aksi Bejat Ayah Tiri Gauli Anaknya Selama Empat Tahun Terbongkar, Korban Dirayu Pasang Susuk

Eri mengatakan, perlakuan pelaku pertama kali diketahui oleh saksi J yang melihat korban dan berlaku sedang berciuman tanpa menggunakan celana. 

"Saksi langsung memberitahukan kepada N yang merupakan ibu kandung korban," ujarnya. 

Tak tinggal diam, N langsung meminta sang anak untuk bercerita perbuatan ayah tirinya.

Benar saja, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan perbuatan persetubuhan. 

Baca juga: Ibu dan Dua Anak Tewas Keracunan di Rumah, Polisi Curiga Ayah Tiri Korban yang Kabur, Kini Diburu

"Setelah itu korban mengaku pelaku sudah kerap menyetubuhi korban dalam empat bulan terakhir," kata Eri. 

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 2, Subsider pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved