Rudapaksa
Pria di Tanjungbalai Tega Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku pun Langsung Ditangkap
Seorang pria berinisial Z ditangkap Polres Tanjungbalai setelah merudapaksa anak tirinya di rumah
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Seorang lelaki berinisial Z (50) diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai karena tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Z dilaporkan oleh istrinya N (42) karena ketahuan mencabuli korban dengan menciumi korban sembari tidak menggunakan celana.
"Kejadian itu bermula Minggu (5/2/2023) kemarin. Korban mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya yang bukan lain adalah tersangka," kata Eri, Selasa(7/2/2023).
Baca juga: Aksi Bejat Ayah Tiri Gauli Anaknya Selama Empat Tahun Terbongkar, Korban Dirayu Pasang Susuk
Eri mengatakan, perlakuan pelaku pertama kali diketahui oleh saksi J yang melihat korban dan berlaku sedang berciuman tanpa menggunakan celana.
"Saksi langsung memberitahukan kepada N yang merupakan ibu kandung korban," ujarnya.
Tak tinggal diam, N langsung meminta sang anak untuk bercerita perbuatan ayah tirinya.
Benar saja, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan perbuatan persetubuhan.
Baca juga: Ibu dan Dua Anak Tewas Keracunan di Rumah, Polisi Curiga Ayah Tiri Korban yang Kabur, Kini Diburu
"Setelah itu korban mengaku pelaku sudah kerap menyetubuhi korban dalam empat bulan terakhir," kata Eri.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 2, Subsider pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ayah-cabul-di-Tanjungbalai.jpg)