Polda Metro Jaya Minta Maaf
Polda Metro Jaya Akui Salah Tetapkan Hasya Jadi Tersangka hingga Minta Maaf, Kok Bisa?
Polda Metro Jaya menemukan bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya menemukan bukti baru terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah.
Dengan begitu, pihak kepolisian mencabut status tersangka dari korban Hasya.
Bahkan Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Diketahui bukti baru tersebut didapat setelah rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2/2023) di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ulang tersebut dilakukan seusai arahan tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Dalam rekonstruksi ulang itu, pihak yang berwajib menemukan novum atau bukti baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Namun Kombes Pol Trunoyudo enggan membeberkan bukti baru tersebut.
Pihaknya hanya mengatakan bahwa bukti tersebut menjadi bagian Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus kecelakaan maut.
"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian langkah kami ke depannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).
Kemudian, kepolisian juga mencabut status tersangka dari korban.
Hal tersebut dilakukan setelah tim asistensi dan evaluasi Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang dilakukan.
Sehingga Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya.
Permintaan maaf disampaikan karena penyidik menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," ujar Trunoyudo.
Bahkan Polda Metro Jaya berjanji akan memulihkan nama Hasya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)
Polda Metro Jaya
Akui Salah
Hasya
tersangka
minta maaf
Universitas Indonesia
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
| Ayah Tiri Alvaro Ditemukan Tewas dalam Sel, Terduga Pembunuh Diduga Akhiri Hidup Usai Diinterogasi |
|
|---|