Polres Tanjungbalai

Empat Bulan Z Nikmati Tubuh Anak Tirinya, Kondisinya Sekarang Seperti Ini

Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo menceritakan pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB terjadi pencabulan terhadap korban yang diketahui berinisial

Istimewa
Z (50) pelaku pencabulan warga Kota Tanjungbalai diamankan personel Satreskrim Polres Tanjungbalai 

Empat Bulan Z Nikmati Tubuh Anak Tirinya, Kondisinya Sekarang Seperti Ini

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Z (50) warga Kota Tanjungbalai diamankan personel Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Ia dilaporkan istrinya N (42) pada Senin (6/2/2023) kemarin sektiar pukul 19.15 WIB, karena telah melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo menceritakan pada Minggu (5/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB terjadi pencabulan terhadap korban yang diketahui berinisial M (14) warga Kota Tanjungbalai.

"Pencabulan itu dilakukan oleh ayah tirinya yang diketahui berinisial Z," kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini, Selasa (7/2/2023).

Dikatakannya, kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban berinisial N saat ia melihat korban (M) dan pelaku (Z) berciuman sambil pelukan dengan kondisi tanpa mengenakan celana.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung memanggil anaknya dan menanyakan kebenaran dari kejadian tersebut.

Kemudian Korban memberitahukan kepada Ibunya bahwa perbuatan persetubuhan telah dilakukan oleh pelaku kepada dirinya secara berkali-kali selama empat bulan terakhir.

"Ibu korban terus mendatangi Polres Tanjungbalai dan membuat laporan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU Tanggal 05 Februari 2023," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Selasa (7/2/2023).

Ia menerangkan pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan Z di Kota Tanjungbalai. "Kita menangkap Z sekira pukul 19.15 WIB dan dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved