Bapas Medan

Bapas Medan Perkuat Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan ABH

Bapas Kelas I Medan turut berpartisipasi dalam kegiatan koordinasi Pembentukan Tim Tugas Penanganan Anak di Kabupaten Asahan yang digagas

Dok. Kemenkumham Sumut
Bapas Kelas I Medan turut berpartisipasi dalam kegiatan koordinasi Pembentukan Tim Tugas Penanganan Anak di Kabupaten Asahan yang digagas dan dilakukan di Unit Satuan Reskrim Polres Asahan, Selasa (2/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi salah satu terobosan hukum pidana yang mengutamakan penyelesaian perkara anak dengan menegakkan prinsip pemulihan, keadilan restoratif dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Anak yang masih di bawah umur dipandang masih dalam pengembangan diri dan merupakan korban dari lingkungannya serta belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berlakunya UU SPPA diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara hukum anak yang dapat menjauhkan anak dari stigma anak kriminal dan agar anak tetap dapat melanjutkan pendidikan dan tidak kehilangan masa depannya. 

Koordinasi dan sinergitas yang terus berlanjut antar Aparat Penegak Hukum merupakan kunci penting dalam penanganan Anak sesuai dengan amanat UU SPPA. Bapas Kelas I Medan turut berpartisipasi dalam kegiatan koordinasi Pembentukan Tim Tugas Penanganan Anak di Kabupaten Asahan yang digagas dan dilakukan di Unit Satuan Reskrim Polres Asahan, Selasa (2/7/2023).

Timbul Malau, Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas di Pos Bapas Labuhan Ruku hadir mewakili Bapas Kelas I Medan dalam kegiatan koordinasi tersebut. Ia mengapresiasi kegiatan koordinasi dan Pembentukan Tim Tugas Penanganan Anak sehingga tercipta keterpaduan, kerja sama dan hubungan kerja yang baik antara semua pemangku kepentingan sehingga pelaksanaan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dapat berjalan dengan optimal. 

Selaku Pembimbing Kemasyarakatan yang selama ini selalu mendampingi ABH dari proses penyidikan, persidangan hingga pembinaan, Timbul menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Asahan dapat memfasilitasi rekomendasi yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. 

"Ke depan diharapkan tidak ada keraguan lagi terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sebagaimana amanat UU SPPA dan mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, pidana penjara diharapkan dapat menjadi alternatif pidana yang terakhir bagi Anak Berhadapan dengan Hukum." ujar Timbul.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved