News Video
DETIK-DETIK Mantan Pangkostrad Ini Mengamuk dan Bubarkan Massa yang Berunjukrasa di Kantor Gubernur
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengusir paksa massa yang meramaikan kantor gubernur jelang pertemuan antara Gubernur Edy Rahmayadi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengusir paksa massa yang meramaikan kantor gubernur jelang pertemuan antara Gubernur Edy Rahmayadi dengan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap (TSO) dengan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Hal ini dilakukannya saat sampai di kantor gubernur dan mendatangi ratusan massa yang menunggu di pintu masuk kantor gubernur.
"Kalian kok masih sampai sini? pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).
Edy Rahmayadi terlibat cekcok dengan oknum yang mengaku Pengacara Bupati TSO.
"Kami kan ke sini mendampingi Bupati pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.
"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?," kata Edy.
"Kami menunggu hasil pembahasannya, pak," jawab pengacara tersebut.
"Kalian tunggu di luar dulu nanti sudah selesai baru saya kasih tau. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.
Mantan Pangkostrad itupun mempertanyakan banyaknya massa yang memenuhi kantor gubernur.
"Ini kantor, bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.
"Tapi inikan kantor masyarakat pak, salah kami ke sini pak?" jawabnya lagi.
Mendengar hal itu, Edy pun mengatakan dirinya akan mengusir TSO jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.
"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.
Pengacara itu juga sempat menyebut bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub 2018 lalu.
"Saya juga memilih bapak," katanya.
"Terserah mu kamu mau memilih aku atau tidak. Eh kamu jangan membantah," ujar Edy Rahmayadi.
Edy pun meminta agar Satpol PP membubarkan massa tersebut.
"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau. Kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak?
Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampe mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.
Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.
Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.
Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.
Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.
(cr14/tribun-medan.com)
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.