Kisah Pilu Hasya
MIRIS Sudah Tewas Dilindas Polisi, Hasya Jadi Tersangka dan Statusnya Belum Bisa Dicabut!
Polda Metro Jaya menanggapi permintaan keluarga terkait pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Atallah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya menanggapi permintaan keluarga terkait pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Atallah.
Hasya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan mobil pensiunan Polri.
Polisi mengatakan, pencabutan status tersangka Hasya harus melalui mekanisme hukum yang panjang.
Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.
Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya.
Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otomatis.
"Namun, kita akan coba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyuno, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, orangtua Hasya mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan dua permintaan.
Pertama adalah pencabutan status tersangka Hasya, dan kedua melaporkan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi.
Menurut keluarga, Eko dianggap lalai karena tidak memberikan pertolongan kepada Hasya setelah kecelakaan.
Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.
Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, ada motor yang tiba-tiba melambat di depan Hasya.
Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. (*)
tewas
polisi
Hasya
tersangka
Muhammad Hasya Atallah
Universitas Indonesia
Polda Metro Jaya
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|