Breaking News

Dua Wanita Muda Ditangkap, Terlibat Prostitusi Anak-anak Dijual ke Pria Hidung Belang

wanita di Kabupaten Empat Lawang DS (21) dan TSA (17) ditangkap pihak kepolisian karena terlibat dalam praktik prostitusi online

Editor: Dedy Kurniawan
IST
Ilustrasi prostitusi online - 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua wanita di Kabupaten Empat Lawang DS (21) dan TSA (17) ditangkap pihak kepolisian karena terlibat dalam praktik prostitusi online anak Empat Lawang.

Keduanya ditangkap karena menjual temannya ke pria hidung belang.

Korban dengan inisial ACL melaporkan perbuatan keduanya ke Polres Empat Lawang.

Dua wanita di Empat Lawang ditangkap terlibat dalam praktik prostitusi online anak di Empat menjual temannya seorang remaja putri ke pria hidung belang, Sabtu (4/2/2023).
Dua wanita di Empat Lawang ditangkap terlibat dalam praktik prostitusi online anak di Empat menjual temannya seorang remaja putri ke pria hidung belang, Sabtu (4/2/2023). (TRIBUN SUMSEL/SAHRI ROMADHON)

"Dari pengakuan korban dengan inisial ACL, kedua pelaku membujuknya untuk ikut dengan M pria dengan usia 22 tahun, ia ditawari akan diberikan uang Rp 500.000 korban sempat menolak namun dipaksa untuk mengikuti pelaku," kata Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reksrim, AKP M Tohirin, Sabtu (04/02/2023).

 

Baca juga: Heboh Bule Cantik Rusia Terkapar di Kandang Sapi Warga, Sempat Bangun Lalu Pingsan Lagi

Baca juga: UNIKNYA Pengantin Baru Ini, Mahar Nikah Linggis Pencabut Paku, Maknanya Filosofis


 
Lebih rinci Kasat Reskrim menjelaskan setiba di lokasi kejadian korban ACL disuruh masuk.

Diketahui di dalam rumah tersebut sudah ada pelaku M yang menunggu.

"Setelah korban masuk ke dalam rumah tersebut pelaku M memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," jelasnya.

Baca juga: Surat Al Quran Diajarkan Rasulullah, Jadi Penolong dari Siksa Kubur dan Mahsyar

Adapun saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap kedua pelaku DS dan TS, sedangkan pria dengan inisial M yang saat ini masih belum tertangkap.

"Kedua pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana melanggar hukum yang mana seorang laki-laki atau wanita yang hidupnya seolah-olah dibiayai oleh pelacur yang dalam pelacuran menolong mencarikan langganan-langganan dari hasil yang mana ia mendapatkan bagiannya dan menarik keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo 506 KUHPidana," rinci Kasat Reksrim.

Baca juga: Amalan Rasulullah Menjelang Bulan Ramadhan, Penting Menjalani 5 Hal Ini

Baca juga: Amalan Rasulullah Menjelang Bulan Ramadhan, Penting Menjalani 5 Hal Ini

Baca juga: Doa Kekayaan Baca Surat Al Waqiah, Berikut Tulisan Latin, Arab, Arti Serta Cara Mengamalkannya


Saat ini kedua pelaku dan beserta barang bukti berupa pakaian korban dan visum telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna penyelidikan lebih lanjut.

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved