Sidang Ferdy Sambo Cs

Jaksa Minta Hakim Buka Isi Amplop di Persidangan Hindari Kecurigaan Masyarakat

Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim menunjukkan isi amplop yang diberikan kubu Arif Rahman dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim menunjukkan isi amplop yang diberikan kubu Arif Rahman dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pada Jum’at (3/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan demi menghindari kecurigaan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.

Hakim mengatakan bahwa isi amplop tersebut hanyalah sebuah flashdisk yang menyimpan file dari kubu Arif Rahman.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk memeriksa secara langsung.

Kubu Arif Rahman memberikan beberapa catatan hingga sebuah amplop kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan tersebut.

Arif dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved