Sidang Ferdy Sambo Cs
Jaksa Minta Hakim Buka Isi Amplop di Persidangan Hindari Kecurigaan Masyarakat
Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim menunjukkan isi amplop yang diberikan kubu Arif Rahman dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice
TRIBUN-MEDAN.Com, Jaksa Penuntut Umum meminta agar hakim menunjukkan isi amplop yang diberikan kubu Arif Rahman dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pada Jum’at (3/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan demi menghindari kecurigaan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.
Hakim mengatakan bahwa isi amplop tersebut hanyalah sebuah flashdisk yang menyimpan file dari kubu Arif Rahman.
Hakim pun memerintahkan JPU untuk memeriksa secara langsung.
Kubu Arif Rahman memberikan beberapa catatan hingga sebuah amplop kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan tersebut.
Arif dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
Selengkapnya tonton video :
| Pelukan Erat Istri dan Anak Hendra Kurniawan, Tak Bisa Tahan Tangis Saat Hakim Bacakan Vonis |
|
|---|
| Ungkapan Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara : Ayah Gak Bersalah |
|
|---|
| MUNCUL Petisi Dukung Sambo Tak Dihukum Mati : Beliau Hanya Membela Harkat dan Martabat Istrinya |
|
|---|
| Ungkapan Kekecewaan Ayah Brigadir J Bharada E Balik Jadi Polisi : Harusnya Dia Dipecat |
|
|---|
| Tangis Istri Arif Rachman Pecah saat Hakim Bacakan Vonis 10 Bulan Kasus Obstruction Of Justice |
|
|---|