Sidang Ferdy Sambo

CATAT! Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Berikut ini jadwal lengkap sidang vonis para terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.   

HO
Ferdy Sambo menjalani sidang pleidoi atau sidang pembelaan Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo memberikan keterangan keberatan 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini jadwal lengkap sidang vonis para terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat.   

Lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada E, dan Putri Candrawathi sudah mendapatkan jadwal sidang vonis kasus kematian Yosua Hutabarat

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat mulai Senin 13 Februari 2023  hingga 15 Februari 2023.

Mengutip penjelasan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) (PN) Jakarta Selatan, sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo akan dilaksanakan di ruang sidang utama, Senin (13/2/2023) mulai pukul 09.30 WIB.

Sidang dengan agenda yang sama untuk terdakwa Putri Candrawathi juga dijadwalkan berlangsung di ruang yang sama pada hari yang sama, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Atraksi Liong Sepanjang 208 Meter Meriahkan Cap Go Meh di Medan, Pecahkan Rekor Muri

Baca juga: Terjawab Nama Asli Bunda Corla, Tak Sengaja Data Paspornya Terekam saat Live IG, Fans Serbu Nikita

Sementara, untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (15/2/2023) di ruang sidang utama, pukul 09.30 WIB.

Sedangkan sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (14/2/2023) di ruang sidang utama, pukul 09.30 WIB.

Pada hari yang sama dengan sidang pembacaan putusan untuk Kuat Ma’ruf, Selasa (14/2/2023), juga akan dilaksanakan sidang dengan agenda yang sama untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di ruangan yang sama.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan jadwal sidang vonis kasus Brigadir J tersebut.

"Betul," kata dia, Jumat (3/2/2023).

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kelima terdakwa dengan hukuman yang berbeda.

Jaksa menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Sementara, untuk terdakwa Richard Eliezer, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: Prediksi Skor Man United vs Crystal Palace, Setan Merah Cuma Menang Sekali dari 5 Laga, Balas Dendam

Baca juga: Pria 32 Tahun Lecehkan 12 Siswi SD, Para Korban Dimasukkan ke Grup WA, Pelaku Pamer Alat Kelamin

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved