Polres Karo
Polsek Barusjahe Mediasi Perkara Penganiayaan
Polsek Barusjahe menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice, Rabu (1/2/2023)
Polsek Barusjahe Mediasi Perkara Penganiayaan
TRIBUN-MEDAN.COM, KARO-Polsek Barusjahe menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan secara Restoratif Justice, Rabu (1/2/2023).
Peristiwa pidana tersebut dialami korban sekaligus pelapor Perdinan Sembiring(48), warga Desa Sukanalu Kecmatan Barusjahe, yang terjadi Sabtu (07/01/2023) kemarin, di salah satu Kedai Kopi di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo yang dilakukan Parmansius Perangin Angin (48), warga Desa Sukanalu.
Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Ruangan SPKT Polsek Barusjahe Selasa(31/01).
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kapolsek BARUSJAHE AKP Eben Tarigan menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif", lanjutnya.
Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Progran dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Barusjahe yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta di hadiri Kadus Sukanalu ZULHEFNI SITEPU
Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.
Pelaku dan Korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polsek Barusjahe, ujar Kapolsek Barusjahe.
Kadus Sukanalu Desa Sukanalu saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Barusjahe yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” tuturnya.
Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Barusjahe.(Jun-tribun-medan.com).
| Terima Hibah Renovasi Gedung Utama Polres Karo dari Pemda, Kapolres: Tingkatkan Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Memasuki Masa Tenang, Jajaran Polres Tanah Karo Amankan Kegiatan Pembersihaan Alat Peraga Kampanye |
|
|---|
| Cegah Masuknya Narkoba dan Kejahatan, Polres Tanah Karo Razia di Perbatasan Sumut - Aceh Dini Hari |
|
|---|
| Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Kapolres Tanah Karo Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Polri |
|
|---|
| Grebek Cafe Remang di Dusun Sembekan Desa Lau Pengulu, Polres Tanah Karo Amankan 14 Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Karo-Polsek-Barus-Jahe.jpg)