Pengacara Sebut Peran Kuat Maruf Disuruh Manggil Orang: Seharusnya Divonis Bebas
jika Kuat Maruf hanya sebatas disuruh memanggil orang dan tidak mengetahui akan adanya eksekusi terhadap Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang pembacaan duplik itu, penasihat hukum Kuat Maruf memberikan pernyataan mengejutkan.
Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan menyampaikan bahwa kliennya seharusnya divonis bebas.
Bukan tanpa alasan. Irwan Irawan menjelaskan, jika Kuat Maruf hanya sebatas disuruh memanggil orang dan tidak mengetahui akan adanya eksekusi terhadap Brigadir J.
"Komunikasi antara pak Ferdy Sambo dengan Kuat Maruf hanya terjadi di Duren Tiga, diminta untuk memanggil," ucapnya.
"Nah, kaitannya dengan komunikasi Ricky Rizal, Eliezer di lantai 3 Saguling, itu sama sekali Kuat Maruf tak terinformasikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Irwan Irawan menegaskan kembali lewat duplik, jika Kuat Maruf seharusnya divonis bebas.
"Ini yang kami tegaskan lewat duplik agar posisi Kuat Maruf dalam perkara ini makin jelas, dia bukan pihak yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa Brigadir J," tuturnya.
"Kami yakin Kuat Maruf bukan pihak yang bertanggungjawab, seharusnya dia divonis bebas. Dia tidak terlibat, dia hanya diminta untuk dipanggil," tambahnya.
Pada intinya pihak Kuat Maruf menolak dalil JPU Kuat tahu dan terlibat pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif," ungkap salah satu pengacara.
Vonis Kuat Maruf
Sementara itu, Kuat Maruf bakal divonis pada Selasa, 14 Februari 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai mendengarkan duplik atau tanggapan tim penasihat hukum Kuat Maruf terhadap replik (tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi).
“Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma’ruf,” kata Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam kasus ini, Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
(*/ Tribun-Medan.com)
| LICIKNYA Guru NAF Setelah Habisi N tetangganya, Hubungi Anak Korban Agar Tak ke Rumah, Motif Utang |
|
|---|
| VIRAL Sosok Oknum Polisi Pakai Mobil Barang Bukti Sitaan Jalan-jalan ke Mal, Pelat Diganti Palsu |
|
|---|
| MISTERI Kematian Dosen Levi dan Hubungan dengan AKBP B: Keluarga Pertanyakan Aktivitas Berlebihan |
|
|---|
| NASIB Istri Sah AKBP Basuki Usai Dosen Untag Selingkuhan Suaminya Sampai 1 KK Tewas di Hotel |
|
|---|
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-hafhowf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.