Sumut Memilih
KPU Sumut Rekrut 46.386 Petugas Pantarlih Pemilu 2024, Penetapan Dilakukan 5 Februari 2023
KPU Sumut telah merekrut 46.386 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan perekrutan 46.386 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu 2024.
Ketua KPUD Provinsi Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, petugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung," ujar Herdensi, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Dicanangkan Tiga TPS Khusus, KPUD Karo Catat Jumlah TPS Untuk Pemilu 2024 Sebanyak 1233 Unit
Herdensi mengatakan, tahapan pembentukan petugas Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon pada 26 hingga 28 Januari 2023.
Kemudian penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada 26 hingga 31 Januari 2023.
"Tahapan berikutnya kita akan melakukan penelitian administrasi calon Pantarlih dimulai pada 26 Januari hingga 2 Februari 2023," ujarnya.
Baca juga: Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilihan Umum
Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih akan dilakukan pada 3 hingga 5 Februari 2023. Selanjutnya KPUD Provinsi Sumut akan menetapkan nama hasil seleksi Pantarlih pada 5 Februari 2023.
"Keesokan harinya atau pada 6 Februari 2023 kita akan melakukan pelantikan petugas Pantarlih," ungkapnya.
Komisioner KPUD Provinsi Sumut Mulia Banuera menambahkan, pihaknya akan merekrut 66.991 petugas ADHOC di 33 kabupaten/kota di Sumut pada Pemilu 2024.
"Rinciannya petugas Pantarlih 46.386 orang, PPK 2.275 orang dan PPS sebanyak 18.330 orang," pungkasnya.
Baca juga: Hadiri Pelantikan Petugas PPS Pemilu 2024, Wabup Sergai Adlin Tambunan Tegaskan Jaga Netralitas
Perekrutan petugas Pantarlih ini mengacu kepada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), bahwa pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Pembentukan pantarlih itu nantinya akan membantu PPS dalam pemutakhiran data di DPT. Setiap Pantarlih nantinya akan diberikan kompensasi sesuai yang diatur oleh peraturan KPU.
Adapun masa kerja petugas Pantarlih Pemilu 2024 terbilang singkat, yakni sejak dilantik hingga 12 Maret 2023. Namun, peraturan di setiap KPU kabupaten-kota tentunya bisa berbeda-beda, tetapi hal itu tidak menjadikan masa tugas pantarlih lebih lama.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/herdensi-ketua-kpu-sumut-2.jpg)