Kompol D Terancam Dipenjara

Kompol D Terancam Dipenjara, Punya Karir Moncer Kini Hancur Gegara Akui Nur Istri Sirinya!

Nasib Kompol D dipertanyakan seusai terbongkar dirinya berselingkuh dengan Nur sejak Maret 2022. Bahkan Kompol D mengaku Nur adalah istri sirinya.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Kompol D dipertanyakan seusai terbongkar dirinya telah berselingkuh dengan Nur sejak Maret 2022.

Bahkan Kompol D mengaku Nur merupakan istri sirinya.

Lantas inilah sanksi yang yang terancam diterima Kompol D karena ketahuan memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

Diketahui seorang polisi dilarang memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010.

Sehingga Kompol D mendapat sanksi kode etik polisi.

Tak hanya itu, namun Kompol D juga bisa terancam dipidana karena memiliki istri lebih dari satu.

Diketahui sebelumnya, penumpang mobil Audi A6 yakni Nur mengaku bahwa dirinya memiliki hubungan spesial dengan Kompol D.

Saat diwawancarai, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Hal itu pun buat geger publik lantaran Polisi sebagai PNS dilarang memiliki istri lebih dari seorang.

Sementara Kompol D mengaku bahwa Nur merupakan selingkuhannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Kompol D saat diperiksa kode etik.

Namun belakangan ini Kompol D mengakui bahwa Nur merupakan istri sirinya.

Seusai fakta tersebut terbongkar Kompol D menjalani patsus selama 21 hari di propam Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kombes Trunoyudo mengatakan Kompol D telah melanggar kode etik dan merusak citra Polri.

Pihaknya juga menjelaskan, saat ini Kompol D sudah menjalani penempatan khusus (patsus).

Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Propam Polda Metro Jaya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved