Berita Sumut
Usai Dilantik, 729 Anggota PPS Sergai Tandatangani Pakta Integritas, Termasuk untuk Tak Terima Suap
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/1/2023) sore.
Penulis: Anugrah Nasution |
Usai Dilantik, 729 Anggota PPS Sergai Tandatangani Pakta Integritas, Termasuk untuk Tak Terima Suap
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Sebanyak 729 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Serdang Bedagai menandatangani pakta integritas sebagai pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/1/2023) sore.
Selain berjanji akan melaksanakan asas Pemilu seperti, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, anggota PPS juga mengucapkan janji menjaga integritas dan tidak terlibat politik praktis apalagi menerima suap.
Komisioner Sosialisasi dan SDM KPU Sergai, Bayu Afrianto mengatakan, kegiatan diikuti oleh seluruh anggota PPS.
"Pada hari ini kita melaksanakan penandatanganan pakta integritas anggota sekretariat PPS kepada 729 anggota PPS di Sergai yang dilakukan secara serentak," ujar Bayu.
Melalui penandatanganan pakta integritas tersebut KPU meminta agar seluruh anggota PPS dapat melaksanakan tugas tugasnya sesuai peraturan.
Sebagai pelaksanaan pemilu ditingkat Desa atau Kelurahan, Bayu menyatakan, peran PPS sangat sentral dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Bayu pun mengingatkan agar setiap anggota PPS bisa melakukan semua tahapan pemilihan dengan baik mengingat jadwal Pemilu yang sudah semakin dekat.
"Karena peran PPS sangat sentral kita meminta agar bekerja menjaga integritas, kemandirian dan tidak memihak dan terlibat dalam politik," ujarnya.
PPS sendiri merupakan badan ad-hoc yang dibentuk untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemilu.
Hal ini sesuai dengan PKPU No. 8 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum.
Adapun tugas tugas PPS seperti :
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(cr17/tribun-medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|