Rudapaksa
Pamit Beli Makan, Edi Chandra Siregar Malah Bawa Kabur Anak Gadis Orang
Seorang pria bernama Edi Chandra Siregar terpaksa mendekam di penjara lantaran membawa kabur anak gadis orang lain
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Seorang pemuda bernama Edi Chandra Siregar (23), warga Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan terpaksa dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, pelaku sebelumnya nekat membawa kabur anak gadis orang berinisial AN (13), selama dua hari.
Selain membawa kabur anak gadis orang, Edi Chandra Siregar juga mencabuli korban sebanyak dua kali.
Baca juga: Pria Rudapaksa hingga Lakukan Kekerasan ke Mantan Pacar, Berikut Motif dan Kronologinya
"Bahwa selain membawa korban tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan dua kali di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Madina," kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Prasetyo Triwibowo, Selasa (31/1/2023).
AKP Prasetyo mengemukakan, kejadian ini bermula pada Jumat 13 Januari 2023 lalu dimana tersangka datang ke rumah orangtua korban, lalu pamit membeli makan.
Baca juga: Ungkap Ada Eks Wakil Menteri Curhat Dukung Anies Baswedan di Pilres, Mahfud MD: Tapi Saya Tidak
Karena tak kunjung pulang, orangtua korban melaporkan ke Polres Madina pada Minggu 15 Januari.
Menerima laporan tersebut, polisi langsung mencari keduanya dan didapati korban bersama pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan minimal lima tahun.
"Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,"ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edi-Chandra-Siregar-cabul.jpg)