News Video
JPU Tegas Membantah Menyebut Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral
Putri menganggap JPU seakan tak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
TRIBUN-MEDAN.COM - Jaksa Penuntut Umum membantah pledoi Putri Candrawathi yang menyebut dirinya dianggap perempuan tak bermoral.
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang replik atas pembelaan yang sudah disampaikan terdakwa Putri Candrawathi pada Senin (30/1/2023).
Demikian menyusul adanya tudingan terhadap JPU yang disebut anggap Putri Candrawathi wanita tak bermoral terkait kasus kematan Brigadir J.
JPU tegas menyampaikan jika tak ada kalimat yang menyebut Putri Candrawathi sebagai wanita yang tak bermoral.
"Kalimat itu sama sekali tidak tertulis dalam surat tuntutan penuntut umum," ujar jaksa penuntut umum.
Lalu Jaksa menyampaikan rasa hormat kepada istri Ferdy Sambo itu sebagai perempuan yang sekaligus seorang ibu.
Bahkan rasa hormat kepada Putri itu disebut JPU seperti menghormati wanita-wanita yang berpengaruh dalam berbagai agama.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, Puri Candrawathi menyatakan banyak tudingan yang datang dari berbagai kalangan masyarakat, yang menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan pejabat publik kata Putri juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
Putri menganggap JPU seakan tak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Melainkan juga menuding Putri Candrawathi sebagai wanita tidak bermoral.
"Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pledoi itu disampaikan Putri untuk membela diri dari tuntutan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam tuntutanya, JPU menuntut Putri 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Jaksa menyatakan sah, terdakwa Putri Candrawathi melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan direncanakan terlebih dahulu.
Demikian Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Bantah Menuding Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral
Putri Candrawathi
Pledoi Putri Candrawathi
Sidang Putri Candrawathi
Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Jaksa Penuntut Umum
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|