Lapas Labuhan Bilik

Dilitmas Tanpa Dipungut Biaya, Lapas Labuhan Bilik Kanwil Kemenkumham Sumut Penuhi Hak Warga Binaan

Sebanyak 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik Kemenkumham Sumut dilitmas oleh PK

Dok. Kemenkumham Sumut
Sebanyak 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik Kemenkumham Sumut dilitmas oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyarakatan) Pos Rantauprapat, Senin (30/01/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BILIK - Sebanyak 8 (delapan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik Kemenkumham Sumut dilitmas oleh PK (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas (Balai Pemasyarakatan) Pos Rantauprapat, Senin (30/01/2023).

PK Bapas Pos Rantauprapat, Sri Asih menyampaikan Litmas (Penelitian Masyarakat) ini dilaksanakan dengan mewawancarai klien (WBP) dan penjaminnya untuk menggali data dan informasi untuk mengetahui latar belakang kehidupan klien. 

Selanjutnya Sri Asih menjelaskan Litmas ini merupakan salah satu syarat pengusulan bagi klien/ Warga Binaan untuk memperoleh program reintegrasi PB/CB/CMB/ASIMILASI yang nantinya hasil dari penelitian ini akan di input di sistem database pemasyarakatan (SDP).

“Delapan orang WBP Lapas Labuhan Bilik yang akan disusulkan untuk mendapatkan program PB/CB/CMB/ASIMILASI ini karena telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, serta telah menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas Labuhan Bilik,” terang Asrir Ra’dhu Harahap, Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Labuhan Bilik.

Selanjutnya Asrir menambahkan bahwa, Program ini sebagai apresiasi dan hasil pemantauan dari pihak Lapas terhadap Warga Binaan yang telah mematuhi tata tertib di Lapas serta aktif dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.

“Terima kasih PK Bapas Pos Rantauprapat atas kedatangannya ke Lapas Labuhan Bilik, sinergitas yang baik ini merupakan kerjasama dalam pemenuhan hak Warga Binaan dalam usulan program reintegrasi PB, CB, CMB maupun ASIMILASI,” tutup Asrir. 

“Dalam program ini kami tidak dipungut biaya sepersenpun alias gratis," ucap Edi salah satu klien (WBP Lapas Labuhan Bilik) yang di Litmas. (*) 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved