Polres Tanjungbalai

Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Jurtul di Jalan Karya

Ia adalah pria berinisial M (58) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Ia ditangkap pada Sabtu

Istimewa
M (58) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Ia ditangkap pada Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB 

Reskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Jurtul di Jalan Karya

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satreskrim Polres Tanjungbalai tangkap seorang pria pelaku juru tulis (Jurtul) togel.

Ia adalah pria berinisial M (58) warga Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Ia ditangkap pada Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo menceritakan pada Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapat informasi tentang jurtul dan langsung melakukan penyelidikan di Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

"Dari diri tersangka diamankan barang bukti berupa HP merek Nokia hitam yang digunakan untuk menerima dan mengirim pesanan nomor ke buku rekapan togel," akunya.

Dikatakannya, pihaknya juga mengamankan uang senilai Rp 327 Ribu dan 1 buku serta satu pena. "Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved