TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Unit polsek TBU polres tanjungbalai mengamankan NN Alias MN (39) warga Jalan Sei Semayang Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung kerena mencuri 1 Unit Cosmos, 1 Helai Ambal dan 1 Helai Seprai Tilam, Jumat (27/1/2023).
Kapolsek TBU Iptu Mulkanuddin Tanjung SH mengatakan pada Selasa 10 Januari 2023 sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan DI Panjaitan Lingkungan II Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit Cosmos merek Youngma warna Hitam, 1 (satu) Helai Ambal merah dan 1 (satu) helai Seprai tilam warna merah merek Bonita milik korbanAaldinsah Agni (33).
Pelaku menjalankan aksi pencurianya dengan memukul gembok rumah korban dan setelah terbuka kemudian mengambil sebagian barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
"Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku mencuri 1 (satu) unit Cosmos merek Youngma warna Hitam, 1 (satu) Helai Ambal merah dan 1 (satu) helai Seprai tilam warna merah merek Bonita milik korban. berdasarkan keterangan Saksi saksi dan Tsk, telah memenuhi Unsur Pasal 363 ke 3e dan ke 5e dari KUHPidana. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) buah Rice Cooker Merek Tong Ma, Saat ini tersangka berada di Polsek Tanjung Balai Utara untuk diproses lebih lanjut,"Pungkas kapolsek. (Jun-tribun-medan.com).