Sidang Ferdy Sambo Cs

HENDRA Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun kurungan penjara oleh JPU.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa menjelaskan hal yang meringankan dakwaan, Hendra Kurniawan dinilai berprestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal Propam Polri sekaligus memiliki loyalitas kepada pimpinan.

Selain itu hal yang memberatkan adalah, sebagai Kabiro Paminal Propam Polri, seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada pada jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-udangan.

Jaksa juga menilai terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/27/dituntut-3-tahun-loyalitas-dan-berprestasi-jadi-penilaian-jaksa-ringankan-dakwaan-hendra-kurniawan

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved