Sidang Ferdy Sambo Cs
HENDRA Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).
TRIBUN-MEDAN.Com, Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun kurungan penjara oleh JPU.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat (27/1/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa menjelaskan hal yang meringankan dakwaan, Hendra Kurniawan dinilai berprestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal Propam Polri sekaligus memiliki loyalitas kepada pimpinan.
Selain itu hal yang memberatkan adalah, sebagai Kabiro Paminal Propam Polri, seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada pada jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-udangan.
Jaksa juga menilai terdakwa Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/27/dituntut-3-tahun-loyalitas-dan-berprestasi-jadi-penilaian-jaksa-ringankan-dakwaan-hendra-kurniawan
Selengkapnya tonton video :
| Pelukan Erat Istri dan Anak Hendra Kurniawan, Tak Bisa Tahan Tangis Saat Hakim Bacakan Vonis |
|
|---|
| Ungkapan Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara : Ayah Gak Bersalah |
|
|---|
| MUNCUL Petisi Dukung Sambo Tak Dihukum Mati : Beliau Hanya Membela Harkat dan Martabat Istrinya |
|
|---|
| Ungkapan Kekecewaan Ayah Brigadir J Bharada E Balik Jadi Polisi : Harusnya Dia Dipecat |
|
|---|
| Tangis Istri Arif Rachman Pecah saat Hakim Bacakan Vonis 10 Bulan Kasus Obstruction Of Justice |
|
|---|