Polres Karo

SATLANTAS Polres Karo Sosialisasi UU Lalin Angkutan Jalan di SMKN 1 Kabanjahe

Satlantas Polres Tanah Karo melakukan sosialisasi UU Lalulintas (Lalin) angkutan Jalan di SMKN 1 Kabanjahe yang berada di Jalan Rakutta Brahmana.

Istimewa
Satlantas Polres Tanah Karo melakukan sosialisasi UU Lalulintas (Lalin) angkutan Jalan di SMKN 1 Kabanjahe yang berada di Jalan Rakutta Brahmana. 

SATLANTAS Polres Karo Sosialisasi UU Lalin Angkutan Jalan di SMKN 1 Kabanjahe

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satlantas Polres Tanah Karo melakukan sosialisasi UU Lalulintas (Lalin) angkutan Jalan di SMKN 1 Kabanjahe yang berada di Jalan Rakutta Brahmana.

Kasatlantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama mengaku kegiatan tersebut merupakan satu program Satlantas dalam menyajikan pendidikan ke sekolah tentang keselamatan berlalulintas di jalan raya.

"Kegiatan ini untuk memberikan pendidikan langsung kepada para pelajar penerus bangsa agar memahami keutamaan mentaati aturan dalam berlalulintas di jalan raya," katanya, Jumat (27/1/2023).

Ia mengaku kegiatan ini sebagai upaya meminimalisir lakalantas khususnya bagi para pelajar.

"Beberapa materi tentang aturan dan larangan dalam berlalulintas dijelaskan satu persatu kepada pelajar oleh Kanit Kamseltibcarlantas Polres Tanah Karo mulai dari kewajiban penggunaan helm SNI, tidak berboncengan 3 dalam bersepeda motor, tidak melawan arus, larangan berkendara anak yang masih di bawah umur, sampai ke batas kecepatan aman dalam berkendara," terangnya.

Sementara itu, guru SMKN 1 Kabanjahe JK Barus mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Satlantas Polres Tanah Karo ini.

"Kami berharap kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan di sekolah agar para pelajar dapat memahami pentingnya mentaati aturan dalam berlalulintas dan mengutamakan keselamatan di jalan raya," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved