Polres Tanjungbalai

Ancam Bunuh dan Pukul Ayah Kandung Sampai Babak Belur FR Ditangkap Polsek Datuk Bandar

Seorang anak Insial FR (31) warga Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tega mengancam bunuh dan memukul Ayaripuddin (59) aya

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Seorang anak Insial FR (31) warga Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tega mengancam bunuh dan memukul Ayaripuddin (59) ayah kandungnya diamankan Polres Tanjungbalai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Seorang anak Insial FR (31) warga Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tega mengancam bunuh dan memukul Ayaripuddin (59) ayah kandungnya warga.

Hal itu berdasarkan keterangan dari laporan orang tuanya, korban ke polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKPRekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian.

Menurutnya, Pada Selasa 24 Januari 2023 pukul 09.00 WIB telah terjadi peristiwa Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap Korban yang dilakukan Pelaku (Anak kandung korban) di rumah korban.

Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara memukul berulang ulang (berkali kali) ke arah kepala korban dengan kedua tangannya, sebelum kejadian tersebut pada Jumat 20 januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, korban sempat d ancam oleh pelaku \ di dalam rumah korban menggunakan pisau dari dapur rumah korban dan mengejar korban sambil mengatakan "Ku Bunuh Kau Nanti".


Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban, lalu korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan atau laporan polisi.

Lanjut kapolsek, brdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, yang mana dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tua nya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tua nya dan sering menjual barang barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dsb apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tuanya.

Pada hari Kamis 26 Januari 2023, sekirapukul 00.30 WIB diketahui bahwa Pelaku sedang berada di Desa Sei Pasir Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrimIptu Adi Eko MH bergerak ke TKP yang di maksud dan Pukul 00.30 Wib, Pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap korban (Ayah Kandung Pelaku).

Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ia nya lakukan di sebabkan karena korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku.

Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tua nya biasanya ia nya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. "Ucap kapolsek.

"Barang bukti kami amankan 1 (satu) bilah pisau bergagang hitam. Atas tindakan tersangka melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,"Pungkas kapolsek. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved