Polres Tanjungbalai
Residivis YS Curi 2 Tabung Gas Diamankan Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai
-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian berupa dua tabung gas milik pelapor Lasmiadal.Selat
TRIBUN-MEDAN.COM. TANJUNGBALAI -Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku pencurian berupa dua tabung gas milik pelapor Lasmiadal.Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Senin (23/1/2023).
Adapun nama tersangka YS Warga Kelurahan. Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai adalah (Residivis Kasus Pencurian).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, Pada Sabtu 21 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB di rumah pelapor di Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Telah terjadi pencurian 2 tabung gas 3 kg.
Oleh tersangka,Dua tabung gas tersbut diambil dari dalam rumah Lasmi dengan cara pelaku (lidik) menjebol (merusak) dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.
Lanjutkan kapolsek, "Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 10 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 22 Januari 2023 dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.
Darii hasil rekaman Cctv didapat hasil bahwa pelaku adalah YS dan menurut keterangan dari Kepling dan warga sekitar Kelurahan Selat Tanjung Medan bahwa pelaku YS kerap melakukan pencurian dan sangat meresahkan warga.
Kemudian pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB Pelaku sedang berada di Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 23.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) buah tabung gas 3 Kg milik pelapor.
Lebih lanjut kapolsek mengatakan, pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah pelapor dengan merusak dinding dapur rumah pelapor yang terbuat dari tepas dengan mengunakan tangan pelaku dan kemudian pelaku masuk kedalam dapur rumah dan mengambil barang milik pelapor lalu pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.Pelaku juga menerangkan bahwa 2 (dua) buah tabung gas 3 kg hasil curian tersebut telah ianya jual kepada seseorang atas nama IN (masih dalam penyelidikan) dan uang hasil penjualan telah pelaku habis kan untuk kebutuhan hidup sehari hari. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) potong baju warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan pencurian dab Potongan dinding yang terbuat dari Tepas yang sebelumnya di rusak oleh pelaku.
"Atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukannya, tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. "Pungkas kapolsek. (Jun-tribun-medan.com).
| Polres Tanjung Balai Gelar Pertemuan Satkamling, Perkuat Mitra Keamanan Berbasis Warga |
|
|---|
| Polres Tanjung Balai Amankan Bandar Sabu dengan Barang Bukti 1 Kg |
|
|---|
| Minggu Kasih, Polres Tanjung Balai Kunjungi Warga dan Berbagi Kasih |
|
|---|
| Tim Patroli Spartan Polres Tanjung Balai Patroli di Titik-Titik Rawan Kamtibmas Hingga Pagi Hari |
|
|---|
| Polres Tanjung Balai Gelar Blue Light Patrol Setiap Malam untuk Keamanan Pengguna Jalan dan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencurian-berupa-dua-tabung-gas-milik-pelapor-Lasmiada.jpg)