News Video

Daftar 14 Poin Nota Pembelaan Kuat Maruf atas Tuntutan Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

14 poin pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf membeberkan 14 poin pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ada pleidoi soal pisau yang dibawanya saat di rumah Duren Tiga hingga soal janji yang diberikan oleh Ferdy Sambo.

Poin-poin tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Kuat Ma'ruf Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Pertama, Kuat Maruf disebut hanyalah supir yang merangkap asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kedua, tuduhan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua hanyalah majinasi picisan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan test poligraf.

Tuduhan tersebut juga tidak berkesesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas hingga tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Ketiga, Kuat tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden Miftahul Haq. Sebab sebelum kejadian para ART dan ADC masih bersenda gurau di depan rumah Saguling.

Empat, terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Korban yang dilakukan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo.

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa.

Kelima, terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam pejalanan dari Magelang menuju rumah Saguling.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Keenam, Kuat tak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling.

Ketujuh, Kuat Maruf tidak pernah bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa Yosua.

Hal ini sesuai dengan keterangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat serta didukung dengan rekaman CCTV.

Kedelapan, Kuat Maruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Sambo, Putri dan Kuat.

Kesembilan, Kuat Maruf hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga yaitu pada saat Sambo memerintahkan Kuat untuk memanggil Ricky dan Yosua.

Hal ini berkesesuaian keterangan Ferdy Sambo dan Kuat.

Kesepuluh, Kuat baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak menembak saat berada di lantai tiga Biro Provost dari Ferdy Sambo.

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Kuat.

Keselebas, Kuat berangkat dari Magelang menuju rumah Saguling dan berangkat dari rumah Saguling ke rumah Duren Tiga atas permintaan dari Ricky Rizal.

Hal ini sesuai dengan keterangan Ricky, Putri dan Kuat.

Kedua belas, Kuat membawa pisau dapur semata-mata hanya untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Duren Tiga.

Pembelaan ini sesuai dengan keterangan Kuat, saksi Adzan Romer, Ridwan Soplanit, dan Ricky Rizal.

Tiga belas, Kuat tidak pernah dijanjikan sesuatu oleh Ferdy Sambo sebelum terjadinya tindak pidana.

Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ferdy Sambo Kuat.

Empat belas, terdakwa tidak memiliki sifat yang manipulatif. Hal ini berkesesuaian dengan hasil Apsifor yang diterangkan oleh Ahli Dra. Reny Kusumawardhani (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Poin Penting Pembelaan Kuat Ma’ruf Terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved