Polres Siantar

Tunggu Pembeli, Johan yang Kantongi Sabu Dilirik Polisi Kemudian Hal Inipun Terjadi

Johan Anwar (42) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar.

Istimewa
Johan Anwar (42) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar. 

Tunggu Pembeli, Johan yang Kantongi Sabu Dilirik Polisi Kemudian Hal Inipun Terjadi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Johan Anwar (42) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba,Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar.

Ia ditangkap karena kedapatan mengantongi satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram dan satu unit handphone mereka Samsung di kantong celana depan sebelah kanan.

"Kita menangkap Johan di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan," kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan, Selasa (24/1/2023).

Ia mengaku pihaknya melakukan penangkapan terhadap Johan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika di sana.

"Kita langsung turunkan tim dan mengamankan Johan pada Minggu (22/1/2023) sekira pukul 00.15 WIB," akunya.

Kepada petugas, Johan mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari pria berinisial R. Tersangka dan barang bukti, kata pria dengan balok tiga dipundaknya ini sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved