Sidang Ferdy Sambo Cs

Sidang Pembelaan Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Minta Kliennya Divonis Bebas : Tuntutan JPU Tak Terbukti

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan dari JPU.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan dari JPU.

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf mengatakan bahwa tuntutan JPU tidak terbukti secara sah.

Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf dalam sidang pembelaan pada Rabu (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Tribunnews.com, dalam pembelaannya, kuasa hukum menyatakan kalau tindakan Kuat Ma’ruf dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Oleh karenanya, mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Kuat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Atas kesimpulan itu, kuasa hukum meminta Majelis Hakim PN Jaksel agara menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma’ruf dalam perkara ini.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/24/dalam-pleidoi-kuasa-hukum-kuat-maruf-minta-hakim-vonis-bebas-kliennya

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved