Sumut Terkini

Ayek Eks Ajudan Edy Rahmayadi Buka Suara soal Rumor Sunat Setoran dari Pejabat ke Gubernur

Rumor tak sedap menyembul, bahwa Dayat alias Ayek begitu berani 'menyunat' setoran yang harusnya diterima Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

TRIBUN MEDAN/HO
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Rabu (18/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 'menendang' atau mencopot jabatan Dayat alias Ayek dari kursi ajudan.

Pendepakan ini menjadi buah bibir di ruang publik lantaran rumor yang mengiringinya.

Rumor tak sedap menyembul, bahwa Dayat alias Ayek begitu berani 'menyunat' setoran yang harusnya diterima Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Tak sampai di situ, nama Rahmat Fadillah Pohan, yang baru-baru ini didepak dari kursi Direktur Utama Bank Sumut turut pula terseret. Sebab Dayat alias Ayek selaku ajudan Edy Rahmayadi disebut-sebut menjadi perantara pengambil uang setoran.

Lebih dari itu lagi, Dayat alias Ayek juga bekerja gerilya mengutip setoran dari para kepala dinas.

Lantas apa jawaban Ayek?

Tribun Medan berupaya mengonfirmasi desas-desus tak sedap ini.

Ayekmembantah telah mengutip setoran dari kalangan pejabat. 

"Enggak tahu aku itu (aku minta uang), enggak ada," katanya kepada Tribun Medan, Senin (16/1/2023).

Menurut rumor di lapangan, selama ini uang setoran yang diduga harusnya mengalir ke Gubernur Sumut telah dipotong Ayek.

Sehingga, ia pun 'dibuang' karena ulahnya itu.

Ditanya mengenai rumor ini, Ayek mengaku tidak pernah mengutip setoran atas nama Gubernur Sumut

"Enggak ada itu. Sudah dulu ya," katanya ringkas kepada Tribun Medan sembari buru-buru memutus telepon. 

Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi

Edy Rahmayadi mengatakan, Ayek bukan lagi ajudannya, dan tidak pantas menjabat posisi ajudan.

"Karena memang tidak pantas dia (Ayek)," kata Edy Rahmayadi, Jumat (20/1/2023).

Saat ditanya apakah pencopotan Ayek ini karena adanya dugaan meminta uang setoran kepada pejabat, Edy Rahmayadi menyebut mantan ajudannya itu telah melakukan hal yang macam-macam. 

"Macem-macem persoalan yang dilakukannya (Ayek)," kata mantan Pangkostrad ini.

Dirinya juga tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah Ayek selama ini diduga meminta uang kepada para pejabat dengan modus setoran ke Gubernur Sumut.

Informasi yang berkembang saat ini menyebutkan, bahwa Ayek selama ini disebut-sebut menjadi penghubung antara pejabat untuk meminta uang opersional Gubernur Sumut saat akan melakukan kunjungan kerja keluar kota.

Uang setoran itu kabarnya dipegang oleh Ayek. 

Sebelum dicopot, Rahmat Fadillah Pohan diduga sering memberikan uang kepada Ayek untuk operasional Gubernur.

Karena kabarnya sudah tidak mampu lagi memenuhi permintaan Ayek, Rahmat Fadillah Pohan akhirnya dicopot oleh Gubernur Sumut, dengan alasan lemahnya kinerja.

Selain itu, Ayek juga dicopot oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai ajudan lantaran diduga ketahuan menilap uang setoran dimaksud. 

Komentar Sekretaris BKD Sumut

Sekretaris BKD Sumut, Mukmin membenarkan bahwa Ayek sudah tidak lagi mendampingi Gubernur Sumut sebagai ajudan.

"Sudah tidak lagi dia (Ayek) menjadi ajudan Gubernur, kini menjabat di Disnaker Sumut," kata Mukmin melalui sambungan telepon.

Dirinya juga tidak mengetahui apa kesalahan yang dilakukan Ayek, sehingga 'dicampakkan' ke Disnaker Sumut.

"Saya tidak tahu, tapi yang jelas sudah hampir seminggu dia bertugas di Disnaker Sumut," ucapnya.

Terkait masalah ini, Tribun-medan.com sudah sempat berupaya mengonfirmasi Rahmad Fadillah Pohan.

Namun ia urung memberi keterangan menyangkut masalah ini.

Dirut Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan Resmi Diberhentikan Secara Terhormat

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sumut, secara resmi memberhentikan Rahmat Fadilah Pohan selaku Dirut PT Bank Sumut. 

Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo menyampaikan hasil rapat agenda yang pertama yaitu memberhentikan secara terhormat Rahmat Fadilah Pohan Selaku Dirut PT Bank Sumut. 

"Pada agenda acara yang pertama adalah memberhentikan beliau secara terhormat dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan atas jasa dan kinerjanya memberikan seluruh kepada bank," ujar Agus kepada awak media usai RUPS Luar Biasa Bank Sumut, Jumat (20/1/2023). 

Ia mengatakan dengan hasil pemberhentian tersebut, maka wewenang kuasa diberikan kepada direksi dengan memberikan hak substitusi mengenai susunan anggota direksi dan dewan komisaris. 

Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Bisnis dan Syariah Irwan, Direktur Kepatuhan Eksir serta Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Arieta Aryanti. 

Serta Dewan Komisaris Kusuma dan Komisaris Syahruddin Siregar. 

"Kemudian juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris melakukan penjaringan dan seleksi calon Dirut itu untuk disampaikan kepada regulator, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ucapnya. 

Ia mengatakan adapun tujuan pelaksanaan keputusan tersebut menunjuk dan memberikan kepada pemimpin rapat dan direksi perseroan dan Provinsi Sumut sebagai pemegang saham terbesar.

(Rechtin Ritonga/Satia/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved