News Video
9 Orang Anggota LSM Diduga Memeras Keluarga Pelaku Pemerkosaan, Minta Uang Damai Rp 200 Juta
Mereka diduga meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepada keluarga para pelaku pemerkosaan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Jawa Tengah menyatakan ada 9 orang anggota LSM yang diduga memeras keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung Brebes.
Mereka diduga meminta uang damai sebesar Rp 200 juta kepada keluarga para pelaku pemerkosaan.
Tujuh dari 9 orang sudah ditahan di Markas Polres Brebes setelah diperiksa 6 jam.
Sementara dua anggota LSM lainnya masih buron.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy pada Jumat (20/1).
Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, tujuh orang anggota LSM yang mendamaikan pelaku pemerkosaan dengan keluarga korban di Brebes sudah tertangkap.
Tujuh orang tersebut, di mana salah satunya merupakan ketua LSM tersebut, sudah ditetapkan tersangka Jumat ini.
Mereka terbukti melakukan pemerasan, dengan dalih meminta uang damai Rp 200 juta kepada keluarga pelaku pemerkosaan.
Ketujuh anggota itu masing-masing, Mereka adalah Edi Sucipto (40), Wardi Supardi (41), Andi Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Muthalib (42), dan Udin Zen (38).
Mereka ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.
Diberitakan sebelumnya, keluarga pelaku pemerkosaan dimintai uang Rp 200 juta oleh pihak LSM supaya kasusnya berakhir damai.
Mereka lantas urunan maupun pinjam hingga terkumpul Rp 62 juta.
Namun dari jumlah itu, yang diserahkan ke korban hanya Rp 30 juta.
Ternyata Ada 9 Anggota LSM yang Terlibat Kasus Damai Pemerkosaan Brebes, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi.
Sebagai informasi, korban pemerkosaan oleh pelaku sendiri masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar SMP.
Ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan enam pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.
Sebelum diperkosa, korban diberi miras oplosan oleh para pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata Ada 9 Anggota LSM Terlibat Minta Uang Damai Rp 200 Juta ke Keluarga Pelaku Pemerkosaan, 2 Masih Buron",
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|