News Video
Ronny Talapessy: Tuntutan 12 Tahun Untuk Bharada E Mengusik Rasa Keadilan
Ronny Talapessy menuturkan bahwa tuntutan 12 tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan di masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan bahwa tuntutan 12 tahun untuk kliennya mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Namun Ronny dan pihaknya tetap menghormati dan menghargai tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam sidang pembacaan tuntutan hari ini JPU telah menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Ronny mengatakan bahwa tuntutan tersebut mengusik rasa keadilan terhadap pihaknya dan masyarakat luas.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny
Ia menuturkan bahwa tuntutan yang dibacakan jaksa dipersidangan ada beberapa poin yang dibantah pihaknya.
Diantaranya Ronny membantah terkait niat Richard untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Ronny mengatakan bahwa sejak awal Richard tidak memiliki niat menghabisi nyawa Brigadir J.
Richard menembak Brigadir J karena perintah dari Ferdy Sambo.
"Terkait apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan. Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda," sambungnya.
"Tentunya dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak memiliki niat. Sudah terungkap di persidangan," jelasnya.
Selain itu Ronny juga menyinggung terkait status Justice Collaborator Richard yang tidak diperhatikan oleh jaksa.
Ia pun menambahkan bahwa Richard telah konsisten dan kooperatif dalam persidangan.
Namun Ronny dan pihaknya tetap menghormati dan menghargai tuntutan JPU terhadap Richard.
Diketahui Richard dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kami pikir status dia sebagai Justice Collaborator tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Richard Eliezer Dituntut Dua Belas Tahun Penjara, Pengacara: Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat Luas
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|