Sidang Ferdy Sambo Cs

KESALNYA Kuasa Hukum Brigadir J Putri Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara : Bebaskan Saja Sudah

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak merasa kesal dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada Putri Candrawathil.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak merasa kesal dengan tuntutan jaksa penuntut umum kepada Putri Candrawathi.

Martin menilai bahwa Putri Candrawathi merupakan salah satu aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Martin mengatakan tak tahu alasan Jaksa Penuntut Umum kenapa hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada Putri Candrawathi yang terbukti bersalah.

Karena emosinya Martin sampai menyebut untuk bebaskan saja Putri Candrawathi karena merasa tuntutan jaksa tidak adil.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang tuntutan Putri digelar pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved