Gadis Belia Buat Ayah Syok, di Puskesmas Kondisi Hamil, Modus Pelaku Beri Minuman

Menurut korban dia telah disetubuhi oleh pelaku yang sebelumnya korban sudah dikasih minuman

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/Net
Ilustrasi gadis hamil dan kencan PSK 

TRIBUN-MEDAN.com -- Gadis belia jadi korban cabul pria paruh baya.

Seorang pria di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), berinisial M (43) ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, pelaku mencabuli korban di rumahnya setelah dicekoki minuman keras atau miras.

"Menurut korban dia telah disetubuhi oleh pelaku yang sebelumnya korban sudah dikasih minuman," ujar Tajudin, dalam keterangannya yang diterima, pada Selasa (17/1/2023).

Korban, kata Tajudin, tak hanya sekali dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Syah Afandin Blakblakan di HUT Langkat, Lontar ke Erick Thohir: Doakan Awak Bupati Tahun Depan

Baca juga: Bukan Hanya Event Rally Saja, Pariwisata Super Prioritas Danau Toba Kerap Dipadati Kendaraan

 
Dari pengakuannya, pelaku mencabuli korban sebanyak 3 kali.

Mirisnya, korban adalah anak dari teman pelaku sendiri.

Karena perbuatannya, korban kini hamil.

"Korban belum divisum tapi positif hamil," ujar dia.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban mendengar kabar bahwa anaknya tengah berada di puskesmas.

Baca juga: Wolves Vs Liverpool - The Reds Lagi Bapuk, Juergen Klopp Tak Akan Pergi, Kecuali Dipecat


Ayah korban kemudian bergegas ke puskesmas untuk mencari tahu apa yang menyebabkan anaknya bisa berasa di puskesmas.

"Kronologi pelapor mendapat kabar bahwa anaknya yaitu korban sedang berada di puskesmas dan dari situ korban mengaku telah dicabuli pelaku," pungkas dia.

Mendapat laporan dari ayah korban, petugas kemudian menangkap pelaku.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak 3 kali.

 
"Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Pelaku akan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun penjara.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved