Kasus Lukas Enembe

Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Diduga Tahu Perbuatan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Yulce Wenda yang merupakan istri dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pasca penangkapannya.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Yulce Wenda yang merupakan istri dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pasca penangkapannya pada 10 Januari 2023.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yulce Wenda dicegah bepergian ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Dikutip dari WartaKotalive.com, Selain Yulce Wenda ada empat orang lainnya yang dicegah ke luar negeri yaitu, Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto dan Gibbrael Issak.

Kelima orang tersebut dicegah bepergian selama 6 bulan.

Diduga kelima orang tersebut tahu perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp. 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Selain itu Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar, tetapi KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.


Artikel ini tayang di WartaKotalive.com : https://wartakota.tribunnews.com/2023/01/14/kpk-cegah-istri-lukas-enembe-ke-luar-negeri-juga-empat-orang-lainnya?_ga=2.60874156.1071694120.1673392979-929038845.1608692152\

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved