Genk Motor Ditangkap

Komplotan Geng Motor Ini Diringkus Polisi, Para Remaja Bawa Sajam dan Balok

Sepuluh remaja yang merupakan komplotan geng motor bawa senjata tajam, bikin resah warga Kota Medan, diringkus polisi, Jumat (13/1/2022).

Komplotan Geng Motor Ini Diringkus Polisi, Para Remaja Bawa Sajam dan Balok

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sepuluh remaja, komplotan geng motor yang bikin resah warga Kota Medan, diringkus polisi.

Dari ke sepuluh remaja yang bikin resah ini, lima di antaranya merupakan anak dibawah umur.

Para pelaku yakni berinisial, F (19), MR (19), JW (19), Z (19), ZR (16), FR (16), MA (16), MT (17), RZ (15), dan RR (16).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, para pelaku ini ditangkap di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Minggu (8/1/2023) dinihari.

Para pelaku ini diringkus oleh Tim Pemburu Kejahatan Jalanan Polrestabes Medan, ketika hendak melakukan tawuran.

"Kita melakukan penangkapan, terhadap sepuluh gerombolan remaja bermotor yang selama ini cukup meresahkan masyarakat," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (13/1/2023).

Ia mengatakan, pada saat ditangkap petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan tumpul yang dibawa oleh para pelaku saat berkonvoi di atas sepeda motor.

"Mereka melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam berupa parang, alat pemukul berupa balok kayu dan juga selang yang akan digunakan untuk melukai orang," sebutnya.

Dijelaskannya, kepada pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku termasuk terhadap pelaku yang masih dibawah umur.

"Lima diantaranya memang anak dibawah umur, usianya antara 15 sampai 16 tahun, ada yang masih sekolah," ujarnya.

"Terhadap mereka juga kami lakukan proses hukum, jadi tidak ada perlakuan khusus, karena mereka sudah melakukan tindakan pidana," tambah Fathir.

Ia menegaskan bahwa, saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polrestabes Medan.

"Terhadap pelaku dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ungkapnya.

"Terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam kita kenakan pasal pengerusakan, yang dilakukan secara bersama-sama," sambungnya.

Lebih lanjut, Fathir menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu memberikan informasi terkait keberadaan gerombolan geng motor yang meresahkan.

"Kami akan terus melakukan penindakan, harapannya agar tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat ini," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved