Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 3,7 Kilo

"Akibat perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika"

Istimewa
Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 3.758,51 gram, Kamis (12/1/2023) pukul 10.25 WIB. 

Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 3,7 Kilo

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pemusnahan Narkotika jenis sabu seberat 3.758,51 gram, Kamis (12/1/2023) pukul 10.25 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dari dua laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 3 tersangka.

"Akibat perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," kata Kapolres.

Ia mengatakan atas penangkapan dan pemusnahan barang narkotika tersebut masyarakat yang diselamatkan sebanyak 15.725 orang dengan asumsi 1 gram untuk 4 orang pengguna.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh instansi dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Terutama di kota yang kita cintai ini yaitu Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas," terangnya.

Ia mengajak kepada seluruh personel dan masyarakat untuk terus membangun komitmen secara pribadi harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari narkoba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved