Lapas Rantauprapat

Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sidang Pra Nikah Calon Mempelai Pasangan

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Jayanta Perangin-Angin memimpin jalannya sidang pra nikah calon mempelai wanita

Dok. Kemenkumham Sumut
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Jayanta Perangin-Angin memimpin jalannya sidang pra nikah calon mempelai wanita, Rika May Hajar dan calon mempelai pria, M. Husni Rawa bertempat di Ruangan Tata Usaha, Kamis (12/1/2023) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Jayanta Perangin-Angin memimpin jalannya sidang pra nikah calon mempelai wanita, Rika May Hajar dan calon mempelai pria, M. Husni Rawa bertempat di Ruangan Tata Usaha, Kamis (12/1/2023) pagi.

Dalam sidang pra nikah tersebut, Jayanta Perangin-Angin mengatakan kalian sebagai pasangan yang akan dipersatukan melalui pernikahan jika sudah berkeluarga harus pintar-pintar mengatur keuangan,” ungkapnya.

Jayanta juga menegaskan agar ketika sudah menikah wajib memiliki tabungan yang disisihkan dari gaji bulanan yang mereka terima untuk diinvestasikan dalam bentuk Logam Mulia (LM).

“Emas adalah salah satu tabungan yang bisa menjadi aset ke depannya, jangan bergaya untuk dilihat orang lain jadi nasihat saya sisihkan untuk menabung dalam bentuk emas,” ungkap Jayanta.

Sidang pra nikah ini diharapkan dapat menguatkan niat calon pasangan agar lebih saling berkomitmen, lebih saling percaya, dan dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan sakinah, mawaddah, warrahmah. Karena salah satu kunci keberhasilan dalam rumah tangga adalah keterbukaan pasangan salah satunya mengenai pekerjaan yang dilakukan seperti tugas, fungsi dan lingkungan kerja. (*) 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved