Penggerebekan Narkoba

Kampung Banten Helvetia Digerebek, Dua Pengedar dan Dua Pecandu Pasrah Dibekuk Polisi

Polres Pelabuhan Belawan menggerebek Kampung Banten. Empat orang ditangkap petugas dari lokasi

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Kampung Banten di Desa Helvetia digerebek. Empat orang ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kampung Banten di Jalan Banten, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dalam penggerebekan ini, ada empat orang yang diamankan.

Mereka adalah Riko Arianda, M Aminsyah, Indra Gunawan dan Riki Handoko.

Dari tangan Riko Arianda, disita ganja kering sebanyak 30 paket seberat 54,92 gram.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, 9 Orang Diamankan, Satu Diantaranya Bandar

Kemudian, dari tangan M Aminsyah, disita sabu seberat 3,05 gram, dan uang tunai 1.280.000 hasil penjualan narkoba.

"Dua orang lainnya adalah pengguna," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang, Jumat (6/1/2023).

Herison mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan TNI dalam melakukan penindakan.

Saat penggerebekan berlangsung, para pengedar sabu dan ganja ini sempat membuang barang bukti ke dalam sumur. 

Baca juga: Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Pinggiran Kota Binjai, 13 Pemakai Diamankan

"Jadi mereka sempat mau menipu kami dengan cara membuang semua barang bukti ke dalam sumur. Tapi berhasil kami temukan," kata Manullang.

Dia mengatakan, saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan.

Manullang juga berupaya melakukan pengembangan, untuk mengetahui dari mana para pengedar mendapatkan barang.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved