Berita Sumut
Dirut Defenitif Bank Sumut Akan Dipilih Paling Lama 30 Hari
terkait keputusan penonaktifan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan akan dijelaskan melalui RUPS selambat-lambatnya 30 hari.
Penulis: Angel aginta sembiring |
Dirut Defenitif Bank Sumut Akan Dipilih Paling Lama 30 Hari
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisaris Utama Bank Sumut, Brata Kesuma mengatakan terkait keputusan penonaktifan Direktur Utama Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan akan dijelaskan melalui RUPS selambat-lambatnya 30 hari.
"Pada tanggal 4 Januari penonaktifan Rahmat sebagai Dirut Bank Sumut, pada 5 Januari kami menerima surat pengunduran diri beliau dari jabatannya yang mana didalamnya disebutkan beliau mengucapkan terimakasih kepada Bank Sumut atas kesempatan yang diberikan, "
"Tentunya, karena penonaktifan ini merupakan kali pertama dilakukan maka pada saat RUPS secepatnya ini akan dilakukan penjelasan oleh Rahmat Fadillah Pohan dalam RUPS tersebut, tetapi yang kami dapat bahwasanya beliau mengundurkan diri, " ungkapnya saat press conference di Kantor Bank Sumut, Jumat (6/1/2023).
Lanjutnya, maka sesuai dengan aturan yang ada, per tanggal 5 Januari 2023 ditunjuklah Plt Dirut Bank Sumut Hadi Sucipto sampai dengan terpilihnya Direktur Utama Bank Sumut yang defenitif.
"Tentunya proses sudah berlangsung, kita harapkan dalam RUPS secepatnya, Dirut defenitif itu telah kita tunjuk. Saya rasa itu mekanisme itu normal di Undang-Undang Perseroan yang sudah ada, kami sesuai aturan saja, " ucapnya.
(cr9/Tribun-Medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|