Viral Medsos
Perawat RS Bina Kasih Ditangkap Usai Lecehkan Rekan Kerjanya
Antoni, seorang perawat ruang ICU di Rumah Sakit Bina Kasih, mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, Kamis (5/1/2022).
Perawat RS Bina Kasih Ditangkap Usai Lecehkan Rekan Kerjanya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Antoni, seorang perawat ruang ICU di Rumah Sakit Bina Kasih, mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.
Ia dijebloskan ke penjara setelah melakukan pelecehan terhadap rekan kerjanya berinisial ES, yang juga merupakan seorang perawat wanita.
Menurut Kanit PPAPolrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, kejadian pelecehan terhadap perawatan wanita tersebut terjadi, pada Minggu (25/12/2022) dinihari.
Malam itu, keduanya ini sedang bertugas di rumah sakit tersebut dan merawat pasien yang sedang sakit di ruang ICU.
"Jadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, korban dan tersangka sama-sama bertugas di rumah sakit tersebut," kata Madianta kepada Tribun-medan, Kamis (5/1/20223).
"Kemudian sekira pukul 02.00 WIB sudah masuk ke hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, korban mengantar salah satu pasien ke ruangan ICU," sambungnya.
Ia menjelaskan, ketika korban mengantar salah seorang pasien ke ruang ICU, korban bertemu dengan pelaku yang ketika itu sedang berada di sana.
"Kebetulan tersangka ini bertugas di ruangan ICU, korban masuk ke ruangan ICU mengantarkan salah satu pasien," sebutnya.
Dijelaskannya, usai mengurus pasien yang masuk ke ruang ICU pelaku tiba-tiba langsung mendekati korban dan melakukan pelecehan.
"Tiba-tiba tersangka melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara meraba organ vital korban," bebernya.
Madianta mengatakan, setelah kejadian tersebut korban pun membuat laporan kepada polisi hingga akhirnya polisi meringkus pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pelecehan tersebut baru sekali dilakukannya.
"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan oleh keterangan tersangka, bahwa perbuatan itu hanya sekali itu dilakukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, dari pengakuan pelaku nekat melakukan pelecehan tersebut, lantaran Antoni suka terhadap korban.
"Modusnya karena tersangka ini tertarik melihat korban pada malam itu. Korban tidak mengenal pelaku walaupun sama-sama bekerja di rumah sakit tersebut," tutur Madianta.
Madianta menyebutkan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Selain itu pelaku juga dikenal pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tegasnya.
Kemudian, ia menyampaikan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumut, untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang saat ini mengalami trauma.
"Untuk kondisi psikologis korban, kita masih bekerja sama dengan dinas PPA Provinsi. Nanti untuk hasilnya kita komunikasikan," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.